
Kendari, Datasultra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan narkotika jenis sabu dan ganja periode Januari hingga April 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan sabu seberat 1,97 kg dan ganja seberat 2,10 kg. Barang bukti ini hasil mengungkapan empat laporan kasus narkotika (LKN).
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung menjelaskan, kasus pertama pada 7 Februari 2024, BNNP Sultra mengamankan dua orang lelaki inisial LIM dan LKS pengedar atau kurir jenis ganja berat 2,108 gram.
“Tersangka LIM diamankan di Lorong Sepakat, Jalan Jenderal AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari. Saat itu tersangka kedapatan membawa barang tersebut (ganja),” ujar Christ Reinhard saat ditemui di Kantor BNNP Sultra, Rabu, 15 Mei 2024.
Sementara, tersangka lain saat itu berada di Lapas Kelas IIB Takalar sehingga petugas berkoordinasi dengan Kalapas Takalar dan mengamankan seorang napi yang bernama MKS.
Kemudian, BNNP mengamankan dua orang perempuan inisial JHN dan GK pada 25 Februari 2024. Mereka ditangkap karena diduga sebagai kurir terbang narkotika jenis sabu berat 995,153 gram.
Dua tersangka itu, berangkat ke Medan untuk menjemput sabu. Petugas BNNP melakukan koordinasi dengan pihak AVSEC Bandara Halucleo dan TNI AU, dan menangkap dua tersangka di ruang kedatangan Bandara Haluoleo Jalan Poros Bandara Goloogo Kecamatan Ranorneeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Selanjutnya, BNNP mengamankan seorang lelaki inisial OS yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu dengan berat 976,723 Gram. Tersangka OS ditangkap pada 12 Maret 2024 di Jalan Poros Amolengo Desa Amolengo, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan.
Berikutnya, BNNP Sultra mengamankan seorang lelaki inisial AS diduga merupakan kurir narkotika jenis sabu dengan berat 0,556 gram.
“Tersangka AS ditangkap pada 30 Januari 2024 sekitar pukul 13.20 Wita di Jalan Kapten Piere Tandean Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari (Kantor Lapas Kelas IIA Kendari),” terangnya.
Para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun.(Rk)





