
Jakarta, Datasultra.com- Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) mengundang para putra/putri Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi penerimaan menjadi Taruna STMKG Tahun Akademik 2024/2025.
Adapun kebutuhan (formasi) jenjang Sarjana Terapan (Diploma IV) yang akan diterima adalah 120 Taruna/i.
Dari 120 Taruna/i tersebut, untuk Formasi Afirmasi Sultra sebanyak enam orang yang terdiri dari meteorologi tiga orang, klimatologi satu orang, dan instrumentasi MKG dua orang.
Untuk pendaftaran dilakukan pada 15 Mei sampai dengan 13 Juni 2024. Pendaftaran dilakukan secara online terintegrasi melalui portal Panitia Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan : https://dikdin.bkn.go.id.
Peserta harus terlebih dahulu yakin telah memenuhi seluruh syarat sebelum melakukan pendaftaran. Apabila ternyata tidak memenuhi syarat tersebut. maka peserta tidak dapat diterima/dibatalkan sebagai calon taruna.
Tata cara pengisian formulir pendaftaran dapat dilihat pada website (https://ptb.stmkg.ac.id ) dan akun media sosial resmi STMKG (STMKG Official).
Biaya pendaftaran sebesar Rp 75 ribu, biaya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp 100 ribu, dan biaya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebesar Rp 100 ribu,(dibayarkan setelah Peserta dinyatakan berhak ikut SKB). Tata cara pembayaran dapat dibaca pada Buku Pedoman PTB-STMKG2024.
Untuk kriteria peserta, kebutuhan (formasi) dari tiap-tiap program studi diperuntukkan bagi peserta dengan kriteria berikut. Formasi Reguler adalah formasi penerimaan taruna baru bagi peserta dari seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Formasi Afirmasi adalah formasi yang dikhususkan bagi putra-putri Orang Asii Papua (OAP) dan Non Orang Asli Papua (Non-OAP) dari wilayah Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, serta putra-putri afirmasi daerah meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Maluku.
Persyaratan umum pria/wanita, Warga Negara Indonesia. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dapat berkacamata dengan Lensa Spheris Maksimal Minus (-) 4 D, dan Lensa Silindris Maksimal Minus (-) 2D dan bersedia untuk melakukan pengobatan LASIK (Laser-Assisted in Situ Keratomileusis) dengan biaya sendiri apabila diterima/lulus seleksi.
Umur tidak kurang dari 15 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun pada tanggal 1 September 2024. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes kesehatan.
Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain. Tinggi badan minimal 160 cm untuk Pria dan 158 cm untuk Wanita, dengan berat badan seimbang.
Bersedia bekerja di Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Khusus untuk peserta afirmasi terdapat persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki akta kelahiran dan domisili sesuai identitas KTP/KK di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Maluku.
2. Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/yang sederajat, atau Sekolah Menengah Pertama (SMP)/yang sederajat, atau Sekolah Menengah Atas (SMAY/ yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Maluku.
3. Bagi peserta afirmasi Orang Asli Papua (OAP) mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Ketua/Anggota dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
Kemudian persyaratan akademik:
a. Lulus/akan lulus Sekolah Menengah Atas (SMA/ Madrasah Aliyah (MA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau yang sederajat untuk semua jurusan.
b. Bagi yang lulus pada tahun 2024 dan ijazahnya belum keluar, wajib menggunakan Surat Keterangan LULUS/Surat Keterangan Aktif di Kelas XII. (Sir)





