
Kendari, Datasultra.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kendari mempertegas larangan penamatan sekolah ditempat mewah.
Ketua Komisi III DPRD Kendari, Rajab Jinik mengatakan, pihaknya meminta kepada Dikbud Kendari agar tidak ada sekolah yang melakukan penamatan melalui surat edaran.
Selain itu, sebelumnya juga Menteri Pendidikan mengeluarkan surat edaran tentang tidak diperbolehkan perpisahan yang difasilitasi sekolah didalam ruang lingkup informal.
“Kalau itu permintaan komite silahkan analisis secara pribadi. Jangan digiring dunia formal kita masuk ke situ. Kita tidak ingin ada pendidikan karakter buruk terhadap anak-anak kita TK SD SMP sudah pakai jas. Jaminan masa depan mereka itu saat karakter mereka baik,” ujarnya, Rabu 15 Mei 2034.
Rajab menyebutkan, langkah tepat yang dilakukan adalah perpisahan digelar di sekolah dengan mengundang berbagai instansi, agar mereka dididik dan dinasehati.
Bahkan, apabila ada sekolah yang masih melakukan perpisahan di sekolah. Maka, pihak DPRD bakal melakukan panggilan untuk mempertanggungjawabkan kesepakatan antara lembaga eksekutif dan legislatif yang dilanggar.
“Kalau terjadi kita minta pertanggungjawaban. Karena tidak ada didalam satu APBD yang mencatut program penganggaran untuk perpisahan sekolah,” ungkapnya.
Selain di hotel, Rajab juga menyebut tempat lain seperti tempat wisata juga tidak boleh dijadikan tempat perpisahan karena memiliki resiko seperti tenggelam dan lain sebagainya.
Sementara itu, Kadis Dikbud Kendari Saemina mengatakan, pihaknya bakal membuat kembali surat edaran untuk menindaklanjuti pembahasan tersebut.
“Kita sudah wanti-wanti semua sekolah agar tidak lagi terjadi hal seperti itu,” pungkasnya.(Rk)





