
Jakarta, Datasultra.com- Pada peringatan hari kebangkitan nasional (Harkitnas), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sultra menerima Sertifikat Akreditasi Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LPPBJ) di Jakarta, Senin 20 Mei 2024.
Sertifikat Akreditasi ini diberikan langsung oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, dan di saksikan langsung Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Alhamdulillah, Pemprov Sultra yang sebelumnya mendapatkan Akreditasi Lembaga dan Program Pelatihan ASN dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), kali ini berhasil lagi mendapatkan predikat Akreditasi Nasional sebagai Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” ucap Kepala BPSDM Sultra, Syahruddin Nurdin.
Predikat akreditasi yang diterima adalah akreditasi B dan mendapatkan kewenangan sebagai Pengelola Uji Kompetensi (PUK) Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa. Dengan kebijakan khusus dari LKPP RI dalam masa minimal 6 bulan kedepan akan dilakukan tinjauan ulang untuk dinaikkan statusnya menjadi akreditasi A
Akreditasi ini diberikan setelah dilakukan penilaian yang sangat ketat oleh Asesor akreditasi LKPP-RI, dengan melihat komponen kesiapan manajemen pengelola pelatihan dan kelengkapan sarana prasarana penunjang program pelatihan yang dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan visitasi langsung ke kampus BPSDM Sultra.
Perlu diketahui bahwa tidak banyak Lembaga pelatihan di Indonesia yang mendapat akreditasi ini, tentunya di lingkup Sutra, hanya BPSDM Sultra yang memiliki akreditasi pelatihan barang dan jasa tersebut.
Untuk itu, bagi aparatur atau masyarakat Sultra yang ingin mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikasi ahli pengadaan barang dan jasa, bisa mengikutinya di BPSDM Sultra, tidak perlu lagi jauh-jauh ke Jakarta atau tempat lainnya.
Kepala LKPP RI berpesan, perlunya Pemprov Sultra untuk selalu memberikan dukungan moril dan materil melalui kebijakan dan penganggaran, agar predikat akreditasi BPSDM Sultra ini dapat selalu terpelihara dan dapat ditingkatkan, sehingga dapat melahirkan tenaga-tenaga ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah yang profesional, dimana hal ini sesuai dengan arahan dan menjadi atensi utama terkait pengadaan barang dan jasa tersebut. (As)





