
Kendari, Datasultra.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan Petunjuk Teknis Nomor 138 Tahun 2024 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMKN di Sultra tahun ajaran baru 2024.
Sekretaris Dinas Dikbud Sultra, Anggraeni Balaka menyebutkan, penerimaan siswa baru harus memperhatikan kelengkapan berkasnya. Seperti, Fotocopy Ijazah hingga piagam penghargaan.
“Diperhatikan fotocopy Ijazah, fotocopy akta kelahiran, kartu keluarga, serta fotocopy piagam penghargaan atau yang berprestasi jika ada,” ujarnya.
Pada persyaratan untuk SMAN, lanjut dia, diserahkan pada saat verifikasi berkas pendaftaran yaitu, fotocopy ijazah SMP atau MTs sederajat, fotocopy akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun.
“Fotocopy surat keterangan medis tentang ketunaan, fotocopy KK (Kartu Keluarga) dilegalisir untuk jalur zonasi yang diterbitkan paling singkat 1 tahun atau surat keterangan domisili dari lurah setempat atau kepala desa,” bebernya.
Sementara untuk persyaratan calon peserta didik pada SMKN, sama dengan syarat SMAN. Yaitu, fotocopy ijazah SMP/MTs sederajat atau Ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dilegalisir.
“Fotocopy akta kelahiran, fotocopy piagam prestasi tertinggi, dan terakhir surat keterangan dokter yang menyatakan tidak buta warna (khusus SMK),” tuturnya.
Sedangkan pada jalur afirmasi, sambung dia, harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
“Kemudian peserta didik harus menunjukkan fotocopy piagam atau sertifikat prestasi yang dimiliki sesuai kriteria yang wewenang,” sambungnya.
Bahkan, untuk jalur perpindahan tugas atau orang tua wali, syaratnya harus memperhatikan surat penugasan dari instansi, lembaga kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan untuk calon peserta didik.
“Kalau peserta didik yang berasal dari pondok pesantren, menyertakan surat keterangan yang menyatakan pondok pesantren terdaftar pada education management islamic system (Emis), yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” ungkapnya. (Rk)





