
Kendari, Datasultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) eks MTQ Kendari, Rabu 22 Mei 2024.
Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup mengatakan, pentingnya penataan RTH di Kota Kendari, khususnya di kawasan RTH eks MTQ.
Kata dia, kawasan tersebut bukanlah tempat yang diperuntukkan bagi PKL. Dan Pemkot telah menyiapkan pasar-pasar untuk para pedagang.
“Kita sudah sosialisasi dan informasikan sejak empat bulan yang lalu agar para pedagang bisa meninggalkan tempat ini. Kawasan ini adalah ruang terbuka hijau yang seharusnya bebas dari aktivitas jual beli. Meskipun milik provinsi, kawasan di luar Eks MTQ ini berada di bawah kewenangan Pemkot Kendari,” ujarnya.
Pihaknya menyebutkan, penataan kota sangat diperlukan, agar ruang publik bisa digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Jika ibu-ibu semua berjualan disini maka seluruh ruas jalan akan dipenuhi PKL. Sementara pasar seperti Paddy Market, Pasar Mandonga, Pasar Kota, dan Pasar Wua-wua telah disiapkan untuk kegiatan jual beli,” ungkapnya.
Diketahui, ratusan Satpol-PP Kendari mengerahkan ratusan personel gabungan dari berbagai instansi, yaitu BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan, Dinas PUPR, serta TNI dan Polri, untuk melakukan penertiban PKL di Kawasan RTH eks MTQ Kendari. (Rk)





