Andap Lantik Tiga Pj Bupati di Sultra

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto melantik Pj Bupati Buton La Haruna, Pj Bupati Buton Selatan Parinringi, dan Pj Bupati Buton Tengah Konstantinus Bukide diruang Pola Lantai III Kantor Gubernur Sultra, Selasa 28 Mei 2024.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com- Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto melantik Pj Bupati Buton La Haruna, Pj Bupati Buton Selatan Parinringi, dan Pj Bupati Buton Tengah Konstantinus Bukide diruang Pola Lantai III Kantor Gubernur Sultra, Selasa 28 Mei 2024.

Diketahui, Pj Bupati Buton La Haruna merupakan Kadis Perkebunan dan Holtikultura Sultra. Pj Bupati Buton Selatan Parinringi merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sultra. Sedangkan Pj Bupati Buton Tengah Kostantinus Bukide merupakan Sekda Buton Tengah.

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada tiga Penjabat (Pj) Bupati yang lama.

“Terima kasih atas dedikasi pengabdian dan segenap prestasi selama menjabat selaku Pj Bupati, semoga saudara beserta keluarga semakin sukses, dimudahkan, dilancarkan dan senantiasa berada di dalam perlindungan Allah Subhanahu Wa Taala Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andap menegaskan kepada tiga Pj Bupati yang baru dilantik untuk mempedomani SK Mendagri dan juga Permendagri nomor 4/2023 tentang adanya kewajiban dan larangan selaku penjabat.

Kata dia, ada lima hal yakni mutasi jabatan, membatalkan perizinan yang dikeluarkan penjabat sebelumnya atau keluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan penjabat sebelumnya dan membuat kebijakan pemekaran daerah serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan penjabat sebelumnya.

“Larangan dapat dilakukan dengan catatan yakni apabila saudara telah mendapat persetujuan dari Kemendagri, di mana di dalam mekanisme pelaksanaannya diajukan terlebih dahulu ke Pj Gubernur Sultra,” tegas Andap.

Kepada istri Bupati selaku tim penggerak PKK Kabupaten, agar membina jajarannya sehingga dapat mendukung kesuksesan tugas-tugas suami.

“Sebagai organisasi ekstra struktural jangan malah merepotkan, bantu apa yang bisa dibantu seperti penurunan prevalensi stunting melalui sosialisasi remaja pranikah, pemeriksaan bumil dan ada beberapa tempat adanya gizi buruk serta dalam rangka pertumbuhan inflasi mengajak ibu-ibu PKK yang lainnya untuk menanam tanaman produktif dan hortikultural di kantor. Apabila ada kedaruratan, bencana buat posko dapur umum,” ungkapnya.

Selanjutnya, hal penting lainnya yakni didalam PKPU Nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada tahun 2024 saat ini kita sudah di mulai, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pilkada sejak tanggal 27 Februari 2024. Tersisa 183 hari (kurang lebih 6 bulan 3 hari lagi) menuju pencoblosan Pilkada serentak Nasional tanggal 27 November 2024.

“Selaku ASN, saya tidak mau dengar saudara terlibat dalam politik praktis dan mendukung salah satu paslon contohnya yang like di Medsos,” ujarnya. (As)

Facebook Comments Box