
Kendari, Datasultra.com- Pj Gubernur Sultra bersama DPRD Sultra menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas laporan keuangan Pemprov Sultra tahun anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra, Jumat 31 Mei 2024.
Turut hadir, anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang, Forkopimda Sultra, Danrem 143/Haluoleo, Danlanud, Kapolda Sultra, Kajati, Sekretaris Daerah Sultra, Kepala Perwakilan BPK RI Sultra beserta pejabat Struktural dan Fungsional, Pimpinan K/L Sultra, Kanwil, Kemenag, Kanwil ATR/BPN, Basarnas, OJK, Kepala BPS, BI Perwakilan Sultra, Komandan TNI, Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Sultra, Tokoh Masyarakat/Agama/Wanita dan Tokoh Pemuda.
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh menyampaikan, berdasarkan ketentuan undang-undang dasar 1945 khususnya pasal 23e ayat 1 dan ayat 3 tentang peran BPK sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan serta Undang-Undang Nomor 15 tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Ketua DPRD Sultra dan Pj Gubernur beserta jajaran atas kerjasamanya sehingga secara bersama-sama kita selalu berupaya dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggara pengelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Sesuai dengan UUD Nomor 15 tahun 2004 dan UUD Nomor 15 tahun 2006 BPK RI memperoleh mandat untuk memeriksa laporan keuangan keuangan Pemprov Sultra tahun 2023 pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat hal yakni kesesuai dengan standar akuntasi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK memberikan standar pemeriksaan keuangan negara menunjukkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemprov Sultra tahun 2023 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah berbasis actual telah diungkapkan secara memadai.
Sementara itu, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemprov Sutra telah menyusun laporan keuangan tahun 2023 sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan APBD selama satu tahun periode pelaporan. Dan atas pengelolaan keuangan Pemprov Sultra tahun 2023, telah dilakukan pemeriksaan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan oleh BPK RI, sesuai yang diamanatkan dalam UU No 15/2024 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
‘’Apresiasi dan terima kasih kepada tim pemeriksa BPK RI yang terus mendorong Pemprov Sultra melakukan perbaikan pengelolaan keuangan dan barang milik negara yang disampaikan melalui berbagai rekomendasi dan temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI,” ucapnya. (As)





