Sekda Sultra Membuka Sosialisasi Katalog Elektronik dan Toko Daring

Sekda Sultra, Asrun Lio yang mewakili Pj Gubernur saat membuka sosialisasi katalog elektronik dan toko daring lingkup Pemprov, kabupaten dan kota se Sultra di Swiss Belhotel Kendari, Kamis 6 Juni 2024.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com- Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto meyakini jika melalui katalog elektronik dan toko daring, memberikan banyak manfaat positif.

Diantaranya, mampu mengembangkan E-Government Procurement dengan tetap menjaga pilar pengadaan yang bersih dan transparan, termasuk bisa membatasi interaksi antar para pihak serta mencegah sejak dini terjadinya potensi korupsi.

Hal ini tersebut diungkapkan oleh Sekda Sultra, Asrun Lio yang mewakili Pj Gubernur saat membuka sosialisasi katalog elektronik dan toko daring lingkup Pemprov, kabupaten dan kota se Sultra di Swiss Belhotel Kendari, Kamis 6 Juni 2024.

Sekda Sultra Asrun Lio menuturkan, Katalog Elektronik dan Toko Daring merupakan salah satu bentuk transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang dapat menjadi alat efektif untuk memulihkan serta memperkuat ekonomi, melalui pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan inklusif.

“Jika tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku maka kemudahan transaksi dan penayangan produk pada katalog elektronik dan toko daring, dapat menimbulkan permasalahan,. Untuk itu, kegiatan ini penting dilakukan dan diikuti, utamanya bagi para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan (PP),” tuturnya.

Sejalan tema sosialisasi Mitigasi Risiko dan Titik Kritis Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan Toko Daring, Asrun Lio Sekda menyampaikan kompleksnya proses pengadaan, bisa menjadi celah bagi para pelaku untuk dapat mengambil keuntungan, terutama ketika pelaksanaannya dilakukan secara manual atau tatap muka.

Kondisi tersebut, lanjutnya, mendorong adanya wacana untuk mengalihkan proses, yang sebelumnya manual menjadi elektronik agar interaksi para pihak dapat dibatasi dan mencegah terjadinya korupsi.

“Pj Gubernur menyakini jika katalog elektronik dan toko daring hadir sebagai media yang tepat, khususnya untuk mengembangkan e-government procurement, dalam menjawab tuntutan pengadaan yang berkembang pesat di era modern saat ini, dengan tetap menjaga pilar pengadaan yang bersih dan transparan,” ujarnya.

Kata dia, selain itu katalog elektronik dan toko daring merupakan program untuk mendukung program umkk go digital melalui proses e-purchasing k/l/pd.

“Sistem pembayaran secara langsung atau e-purchasing merupakan salah satu usaha pemerintah dalam pencegahan penyimpangan dan korupsi dalam pengadaan barang jasa. selain itu, metode ini juga dianggap dapat mempercepat proses pengadaan, tanpa mengesampingkan akuntabilitas,” katanya.

Asrun Lio menjelaskan, e-purchasing merupakan tata cara pembelian barang atau jasa, melalui sistem katalog elektronik (e-katalog) yang merupakan informasi elektronik, dimana memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyediaan barang atau jasa pemerintah.

“Beberapa keuntungan transaksi di katalog elektronik dan toko daring adalah praktis, mudah, cepat, tercatar sehingga lebih transparan dan akuntabel. Penayangan produk di katalog elektronik juga mengalami pemangkasan tahapan atau pemangkasan birokrasi, dari 8 tahap menjadi hanya 2 tahap saja,” jelasnya.

Selain itu, harga tayang produk juga pada katalog elektronik belum bersifat final, sehingga perlu dilakukan koreksi harga atau pengecekan kembali melalui proses negosiasi.

Berdasarkan data profil pengadaan yang dikeluarkan LKPP, dalam 3 tahun terakhir jumlah pengadaan barang atau jasa yang menggunakan e-purchasing, rata-rata 10 persen dari total pengadaan pemerintah.

“Namun, seiring dengan meningkatnya jumlah penggunaan e-purchasing tersebut, terdeteksi pula potensi kecurangan yang muncul dimana terjadi dugaan persekongkolan antara penyedia katalog elektronik dengan PP/PPK saat memproses paket,” lanjutnya.

Dia mencontohkan, salah satunya adalah pengaturan harga yang akan tayang di katalog elektronik dan juga ongkos kirim yang fiktif atau pengaturan ongkos kirim. Sehingga selisih nilai ongkos kirim diberikan kepada PP/PPK oleh penyedia, selain itu juga PP/PPK memilih barang bukan harga yang termurah. (As)

Facebook Comments Box