
Kendari, Datasultra.com –Puluhan warga Torobulu dan mahasiswa berunjukrasa di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu, 12 Juni 2024. Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM meminta kepada pihak kepolisian agar mencabut status tersangka terhadap dua warga Torobulu.
Massa menuntut agar pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sultra menghentikan proses hukum Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin serta menghentikann kriminalisasi warga Desa Torobulu.
Selain itu, mengembalikan hak perempuan nelayan Desa Torobulu dan menghentikan kerusakan lingkungan kembalikan ruang hidup warga Torobulu serta mencabut IUP PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
“Kami menganggap bahwa tindakan pelaporan dan penetapan dua warga Torobulu yakni Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin menjadi tersangka adalah penyimpangan dan pengkhianatan atas konstitusi dan Hak Asasi Manusia,” ucap orator massa aksi Munawar saat ditemui di Mapolda Sultra.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin tidak lebih sebagai tindakan mempertahankan serta memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari HAM dijamin dalam konstitusi melalui pasal 28H ayat (1) yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan penghidupan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh kesehatan”.
Selain itu, lanjut dia, perlindungan terhadap Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin sebagai orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat ditegaskan pula dalam ketentuan pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.
Penggunaan pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba oleh PT. WIN yang diaminkan pula oleh Polda Sultra dengan tindakan yang menetapkan keduanya (Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin) menjadi tersangka tidak lebih dari tindakan penyalahgunaan hukum yang bertujuan jahat (judicial harassment) yaitu untuk menghentikan warga Torobulu memperjuangkan HAM dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Bukan hanya itu, penuntutan dan pemidanaan bagi Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin dengan menggunakan pasal sebagaimana yang disangkakan justru akan menambah daftar buruk
penegakan hukum dan HAM serta akan semakin memperparah kondisi kerusakan lingkung hidup di Indonesia, khususnya di Sultra. Sebaliknya, pemidanaan terhadap keduanya menjadikan tindakan para penjahat dan perusak lingkungan semakin terlegitimasi.
PT WIN) adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan. Perusahaan ini mulai beroperasi sejak 2017. Aktivitas PT WIN berdampak pada sosial, ekonomi, lingkungan bagi prempuan nelayan dan diduga menjadi sebab dari pengrusakan hutan mangrove dan pencemaran lingkungan.
“Beberapa dampak lain yang ditemukan berdasarkan data Walhi Sultra bahwa PT WIN secara massif melakukkan aktivitas pengerukkan ore nikel di sumber mata air warga, hingga terjadi pencemaran air dan air laut,” ungkap Ketua DPM Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UHO.
Senada dengan itu, orator lainnya membeberkan bahwa aktivitas perusahaan ini menyebabkan kerusakkan biota laut dan perempuan nelayan suku Bajo yang ada di Desa Torobulu terancam keberadaanya dan kehilangan wilayah kelola mereka. Wilayah tangkap nelayan mulai berubah. Ironisnya profesi perempuan nelayan rumput laut telah punah sejak tahun 2022.
“Hasil tangkap nelayan yang sebelumnya mampu untuk menutupi kebutuhan harian para nelayan kini tidak lagi mampu untuk menyokong sumber kehidupan harian akibat tercemarnya laut Torobulu,” ujarnya.
Pantauan media ini, setelah beberapa menit berorasi, penyidik di Polda Sultra menemui massa aksi. Penyidik menyampaikan bahwa penanganan kasus ini sudah sesuai prosedur. Namun, massa aksi aksi tidak puas dengan jawaban penyidik itu.
Bahkan, apa yang disampaikan penyidik dibalas dengan tepuk tangan sembari menyanyikan lagu “Pak polisi bukan untuk mengayomi, pak polisi bukan melindungi. Pak polisi, pak polisi jangan tembak kami”. (Ld)





