
Kendari, Datasultra.com – Sejumlah warga Torobulu bersama mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pejuang Lingkungan dan HAM melakukan aksi demonstrasi di depan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kantor Gubernur Sultra, Rabu, 12 Juni 2024.
Massa aksi membawa spanduk bertuliskan “Hukum Dikebiri Pemerintah Penjahat Lingkungan dan Hentikan Kriminalisasi Pejuang Lingkungan dan Cabut IUP PT WIN”.
Mereka menyuarakan terkait Polda Sultra menetapkan status tersangka terhadap dua warga Torobulu Kabupaten Konawe Selatan yakni Ibu Hasilin dan Bapak Andi Firmansyah.
Dua warga tersebut dituduh melakukan tindakan melawan hukum setelah dilaporkan oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Padahal mereka hanya berusaha mempertahankan hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat dari aktivitas pertambangan yang merusak.
Warga mengkhawatirkan ke depan akan mendapatkan dampak yang lebih serius akibat kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pertambangan di permukiman warga.
Setelah melakukan aksi di depan Polda Sultra, massa aksi melanjutkan orasi di depan Kantor Gubernur Sultra untuk meminta bertemu Pj Gubernur Sultra.
Ketua DPC GMNI Kendari, Rasmin Jaya mengatakan kriminalisasi masyarakat salah satu bentuk tindakan pembungkaman yang di lakukan oleh pihak PT WIN.
“Kami berharap kepada Kapolda Sulawesi Tenggara agar masalah tersebut segera dihentikan dan tidak berlanjut sampai di kejaksaan,” tegas Rasmin Jaya.
Ia berharap kepada Kapolda serta Pj Gubernur Sultra agar menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang di lakukan oleh PT WIN karena telah mengancam ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakat. Apalagi, kata dia, aktivitas perudshaan tidak memperhatikan aturan dan kaidah-kaidah pertambangan yang berlaku dalam hal ini Analisis Dampak Lingkungan (AMDAl).
“Kami berkomitmen akan terus mengawal dan berkonsolidasi lagi kepada seluruh elemen dan eksponen mahasiswa agar solidaritas gerakan bisa lebih besar lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, Andi Rahman meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut IUP PT WIN yang telah menambang di pemukiman warga yang mengancam seluruh keberlangsungan hidup.
“Kami juga berharap agar Pj Gubernur Sulawesi Tenggara agar pro aktif melihat persoalan-persoalan masyarakat yang hari ini di kepung oleh aktivitas pertambangan,” pungkasnya. (Ld)





