Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Provinsi Sultra Resmi Ditetapkan

Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Provinsi Sultra Resmi Ditetapkan. (Foto: Ist)
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sultra menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 untuk ditetapkan sebagai Perda.

Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Pj Gubernur yang diwakili Sekda Asrun Lio dan Ketua DPRD Abdurrahman Shaleh dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Sultra, Jumat 14 Juni 2023.

Sekda Sultra Asrun Lio menuturkan, persetujuan bersama ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 ini, telah melalui proses pembahasan yang cukup alot dan dinamis antara Pemda dan DPRD melalui panitia khusus (Pansus).

Pansus DPRD Sultra pun memberikan beberapa catatan penting terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah Pemprov Sultra.

Meliputi, tindak lanjut penyelesaian 15 rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu mendapat perhatian dari Instansi Pengelola Pendapatan.

Kemudian, piutang pihak ketiga terhadap Pemerintah Daerah untuk mendapat perhatian. Optimalisasi pemanfaatan aset daerah, dan kinerja pelaksanaan program dan kegiatan pada Perangkat Daerah.

Berkaitan dengan catatan penting tersebut, sambung Asrun Lio, rekomendasi Pansus akan menjadi perhatian untuk segera ditindak lanjuti oleh seluruh Perangkat Daerah Provinsi Sultra.

Asrun Lio menyampaikan apresiasi dan penghargaan Pj Gubernur kepada DPRD, Pansus, dan semua pihak yang telah bersinergi dalam melahirkan kebijakan-kebijakan yang pro rakyat.

Dia berharap, agar semua pihak tetap melakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah agar berpihak kepada seluruh masyarakat Sultra.

Kata dia, Pj Gubernur juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama antara legislatif dan eksekutif dalam proses penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023.

Berkat pertanggungjawabannya terhadap APBD tahun anggaran 2023, sehingga semua dapat terlaksana dengan baik, dan atas dukungan DPRD dan semua pihak Pemprov Sultra, kini kembali meraih opini WTP dan BPK untuk yang ke-11 kalinya.

“Atas prestasi ini (WTP), satu sisi kita patut mensyukurinya, namun disisi lain perlu kita melakukan perbaikan atas segala kelemahan-kelemahan, baik yang ditemukan oleh BPK maupun yang tidak ditemukan oleh BPK,” ujarnya.

Kedepan, lanjut Asrun Lio, Pj Gubernur berharap kerjasama dan sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif terus ditingkatkan, sehingga pelaksanaan APBD tahun berikutnya dapat berjalan dengan lebih baik, terutama dalam meningkatkan pelayanan publik kepada seluruh masyarakat Sultra.

“Persetujuan bersama ini merupakan langkah maju dalam pengelolaan keuangan daerah di Sultra. Kita harus terus bersinergi dan meningkatkan kinerja agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan transparan, serta bermanfaat bagi masyarakat,” tandas Jenderal ASN Provinsi Sultra ini. (As)

Facebook Comments Box