Juknis PPDB 2024, Orang Tua Hanya Bisa Mendaftarkan Anaknya di Satu Sekolah

Proses pendaftaran sekolah di SMA Negeri 2 Kendari, Jumat 21 Juni 2024. (Foto : Rk/Datasultra com).
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 SMA /SMK se Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dimulai sejak beberapa hari yang lalu.

Para siswa tamatan SMP di Sultra, mulai mendaftarkan dirinya untuk masuk ke jenjang berikutnya baik SMA ataupun SMK.

Namun, beberapa orang tua mempertanyakan soal mekanisme pendaftaran pada PPDB, apabila diperbolehkan mendaftar lebih dari satu sekolah.

Mengenai hal tersebut, Kepala Sekolah SMAN 2 Kendari Nur Aida mengatakan, hal itu mengacu pada petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra.

“Pendaftar hanya bisa melakukan data di satu sekolah saja. Itu Juknisnya. Kami tidak mengada-ada soal aturan, otomatis datanya sudah terdaftar di satu sekolah, maka tidak bisa lagi mendaftar di sekolah (SMA) lainnya,” ujarnya, Jumat 21 Juni 2024.

Sehingga, para orang tua diimbau untuk cermat dalam memilih sekolah untuk anaknya. Sebab, sangat berpengaruh terhadap penentu kelulusan nantinya.

Nur Aida menegaskan, pemilihan sekolah harus disesuaikan dengan jalur pendaftaran baik zonasi, prestasi, afirmasi, atau mutasi orang tua.

“Kalau misal anaknya kurang berprestasi, sebaiknya didaftarkan di sekolah yang benar-benar dekat dengan rumahnya agar bisa terakomodir,” bebernya.

Kata dia, jalur mutasi untuk siswa yang orang tuanya pindah tugas dekat sekolah yang dimaksud, dan selebihnya diisi anak kandung guru yang berada di sekolah tersebut. Sebab, hal itu tidak akan ada celah untuk melakukan nepotisme.

“Saya pastikan tidak ada permainan disini. Semuanya dilakukan oleh sistem. Kami hanya melakukan verifikasi data,” imbuhnya. (Rk)

 

Facebook Comments Box