Pj Gubernur Sultra Serahkan SK Pengangkatan kepada 2.276 PPPK Formasi Tahun 2023

Pj Gubernur Sultra Komjen, Andap Budhi Revianto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lingkup Pemprov Sultra Formasi tahun 2023 tahun anggaran 2024 di halaman Kantor Gubernur Sultra, Senin 24 Juni 2024.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com- Pj Gubernur Sultra Komjen, Andap Budhi Revianto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lingkup Pemprov Sultra Formasi tahun 2023 tahun anggaran 2024 di halaman Kantor Gubernur Sultra, Senin 24 Juni 2024.

Provinsi Sultra secara resmi mengangkat 2.276 PPPK Formasi tahun 2023 anggaran 2024. Penerimaan PPPK terbagi menjadi tiga kategori utama, meliputi Tenaga Guru sebanyak 1.777 PPPK, Tenaga Teknis 259 PPPK, dan Tenaga Kesehatan 240 PPPK.

Dalam sambutannya, Andap mengucapkan selamat kepada para PPPK yang telah berhasil melewati proses seleksi dan resmi diangkat menjadi ASN. Andap berharap para PPPK dapat bekerja dengan penuh dedikasi dan profesionalisme untuk memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Sultra.

“Saya berharap para PPPK dapat memberikan pelayanan yang prima dan ramah kepada masyarakat. Pentingnya peran PPPK dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sultra,” harap Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.

Kata dia, PPPK adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu, yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PPPK merupakan bagian dari ASN bersama dengan PNS.

“Sebut saja ayat 1 kewajiban yakni setia dan taat pada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah, menaati nilai dasar/kode etik/kode prilaku ASN, menjaga netralitas. Apabila melanggar dikenakan hukuman disiplin,” ujarnya.

Tak lupa, orang nomor satu di Bumi Anoa ini mengingatkan para PPPK untuk selalu bekerja dengan integritas dan menghindari praktik KKN. Pemprov Sultra tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran disiplin dan korupsi.

“Pesan sederhana lainnya untuk kita semua, hidup itu akan baik, ketika kita bahagia. Tetapi akan jauh lebih baik, ketika orang lain pun bahagia karena kebaikan kita,” katanya.

Tahun ini menjadi tahun krusial bagi penyelesaian status tenaga honorer di Sultra. Dengan komitmen dan kerja keras bersama, Pemprov Sultra telah mengusulkan ke KemenPAN-RB sebanyak 7.497 tenaga honorer menjadi ASN.

Rinciannya, sebanyak 1.509 tenaga honorer diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 5.988 tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (As)

Facebook Comments Box