Polres Baubau Tetapkan 10 Orang Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polres Baubau Tetapkan 10 Orang Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur.
Listen to this article

Baubau, Datasultra.com- Polres Baubau menetapkan 10 orang sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kota Baubau.

Adapun korbannya berinisial RG (13). Dan 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut juga semuanya masih dibawah umur.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk saat konferensi pers menuturkan, pihaknya menerima laporan polisi terkait kejadian dugaan tindak pidana tersebut pada tanggal 12 Mei 2024.

Polres Baubau pun langsung melakukan proses penyelidikan, dan kemudian memiliki beberapa alat bukti yang kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kami telah memeriksa sebanyak 22 saksi dan menetapkan sebanyak 10 orang saksi menjadi tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan enam alat bukti yang kami miliki,” tuturnya saat konferensi pers di Polres Baubau, Senin 24 Juni 2024.

Kata dia, dugaan pencabulan terhadap korban tersebut terjadi di tujuh lokasi yang berbeda pada tanggal yang berbeda pula.

Berdasarkan pengakuan dari korban bahwa pelaku itu berjumlah 26. Namun setelah penyidik mengurai, mendalami dan mengecek satu persatu, maka ditemukan bahwa para pelaku berjumlah total 20 orang.

“Jadi ada beberapa pelaku yang dobol berdasarkan ingatan dari korban. Jadi seperti yang saya jelaskan tadi, ada 7 TKP dan dari jumlah tersebut ada sekitar tiga orang yang melakukan (pencabulan) berulang. Sisanya (pelaku yang belum tertangkap), kami sementara lakukan pengejaran berdasarkan fakta fakta hukum,” ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan dan sesuai dengan fakta hukum bahwa sebelum melakukan pencabulan, para tersangka ini lebih dulu meminum minuman keras (Miras). Berdasarkan hal itu, mereka mencari kesenangan dengan cara menghubungi korban via Medsos atau pun langsung menjemputnya.

“Kenapa para pelaku ini baru bisa ditangkap? Karena kita tidak bisa sembarang, karena proses dari pemenuhan alat bukti itu harus sesuai dengan fakta hukum dan tentunya para penyidik Polres Baubau mengedepankan asas kehati-hatian dalam menerima laporan, dalam mengurai suatu informasi tentunya harus disesuaikan dengan fakta fakta yang kami dapatkan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berikut inisial para tersangka dugaan pencabulan:

1. Bulan April 2024 pukul 24.00 Wita, para tersangka berinisial IK, AM, dan ZA.

2. Hari Jumat 3 Mei 2024 pukul 01.00 Wita, para tersangka berinisial FA, AL, DA, BA, dan IY.

3. Hari Minggu 5 Mei 2024 pukul 03.00 Wita, para tersangka berinisial AL, BR, AL, FI, dan BA.

4. Hari Kamis 9 Mei 2024 pukul 03.00 Wita, para tersangka berinisial AL, BH, BF, UM, dan 2 OTK (orang tak dikenal).

5. Bulan Mei 2024 pukul 21.00 Wita, para tersangka berinisial FI, CL, dan 1 OTK.

6. Hari Kamis 9 Mei 2024 pukul 23.00 Wita, para tersangka berinisial GL dan MA.

7. Hari Sabtu 11 Mei 2024 pukul 01.00 Wita, para tersangka berinisial BY, RE, AR, dan 4 OTK. (Sir)

Facebook Comments Box