Dishub Kendari Gagas Aturan Kendaraan Angkutan Barang

Kepala Dishub Kota Kendari, La Ode Abdil Manas Salihin
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggagas aturan lalulintas angkutan barang di Kota Kendari.

Kepala Dishub Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin mengatakan, pihaknya belum mempunyai aturan baku soal lalulintas angkutan barang. Sehingga, Dishub Kendari menggagas aturan tersebut agar bisa diberlakukan.

“Sementara kita gagas aturan lalulintas angkutan barang, baik melalui darat maupun laut,” katanya kepada Media ini.

Kata dia, kendaraan kontainer pengangkut barang di Kendari sebagian masih melalui jalan nasional dan jalan provinsi. Sehingga, dalam pengaturannya harus berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Sehingga tidak menganggu jalur distribusi barang di Kota Kendari,” ujarnya.

Langkah awal yang akan dilakukan, lanjut dia, Dishub bersama pihak terkait bakal melakukan sosialisasi tentang jalur distribusi angkutan barang, agar tidak menggunakan jalan di jam tertentu.

Seperti, kendaraan barang yang berukuran besar akan dibatasi penggunaan jalan dengan diperbolehkan di jam tertentu saja.

“Jadi mereka bisa lalui itu hanya pada jam-jam tertentu saja, misalnya kita batasi jam 6 pagi sampai jam 8 malam tidak boleh lewat situ,” bebernya.

Dia menambahkan, saat ini Dishub telah menyiapkan lahan parkir untuk kendaraan distribusi barang. Lahan itu telah disiapkan di Kelurahan Bungkutoko seluas 3 hektar, dan lahan parkir disediakan di Terminal Baruga.

“Kitabakan sesuaikan bagaimana pengaturannya. Kalau misalkan berdasarkan waktu, jadi nantinya pada jam tertentu dijaga disitu supaya kendaraan itu tidak lewat,” pungkasnya. (Rk)

 

Facebook Comments Box