
Kendari, Datasultra.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada 7 April 2024 lalu. Dalam kasus ini ada 24 adegan yang diperagakan para tersangka
Rekontruksi kasus mantu bunuh mertua digelar di samping Mapolresta Kendari, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kamis 4 Juli 2024.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran kepada hukum, penyidik, jaksa dan mencocokkan apa yang ada di berita acara pemeriksaan.
“Tujuannya cuman satu yaitu supaya membuat terang terjadinya tindak pidana ini dan jaksa meyakinkan hakim di persidangan agar pasal yang dipersangkakan dapat dibuktikan dengan seadil-adilnya,” ujarnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Konawe Selatan ini menyebut, reka ulang kasus pembunuhan sebanyak 24 adegan. Bahkan, dalam adegan rekonstruksi pembunuhan mertua, terdapat dua keterangan antara pelaku 1 dan pelaku 2 yang tidak sesuai.
“Nanti kami akan perbaiki lagi keterangan masing-masing. Tapi kedua tersangka mempunyai hak untuk menyatakan demikian. Tapi nanti berdasarkan alat bukti, akan dibuktikan dalam persidangan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, adegan rekonstruksi kasus pembunuhan merupakan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di jalan Madusila Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia, yang menewaskan Mirna (51).
Otak dari kasus pembunuhan berencana adalah mantu korban bernama Novi (23). Sementara, MF menjadi eksekutor dalam kasus ini.
Korban dibunuh menggunakan tali tambang untuk menjerat leher korban, dan juga mengalami luka benda tajam sebanyak 10 tusukan. (Rk)





