
Kendari, Datasultra.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap tersangka kasus penipuan dan penggelapan berkedok bisnis jual beli beras.
Tersangka diketahui bernama Ryan (33), warga Desa Adinda Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ryan ditangkap polisi di Kota Makassar, Rabu, 3 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wita.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada Maret-Mei 2024 di Kota Kendari.
“Tersangka disangkakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara,” terang Fitrayadi dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis, 4 Juli 2024.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga rangkap rekening koran milik Ramang Toyo.
Perwira tiga balik dipundak ini menerangkan kasus ini bermula saat tersangka Ryan menawarkan bisnis jual beli beras kepada korban. Beberapa hari kemudian, tersangka memberikan sejumlah uang lebih kepada korban dari modal awal sehingga korban percaya dengan bisnis yang ditawarkan.
“Tersangka juga menyuruh korban menggadaikan mobil, rumah, serta gajinya untuk bisnis beras,” ujarnya.
Namun, setelah korban menyerahkan uang secara bertahap sampai dengan total Rp979.350.000, ternyata tersangka menggunakan uang tersebut untuk hiburan.
“Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari,” tutup mantan Kasatreskrim Polres Konawe Selatan itu. (Ld)





