Ada Perubahan Nomenklatur APBD 2024, DPRD Kota Kendari Bentuk Pansus

Anggota DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk Panitia Khusus (Pansus), untuk menelusuri dugaan perubahan nomenklatur penggunaan APBD oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun anggaran 2024. Perubahan nomenklatur tersebut diduga tanpa melibatkan lembaga legislatif tersebut.

Pansus DPRD Kota Kendari terkait perubahan nomenklatur APBD anggaran tahun 2024 itu diketuai oleh La Ode Ashar.

La Ode Ashar saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi adanya perubahan nomenklatur penggunaan APBD Kota Kendari tahun anggaran 2024.

Mendengar informasi itu, sambung dia kemudian dilakukan klarifikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Kendari, dan pihak-pihak yang berkompeten terkait penggunaan anggaran pedisterian MTQ.

La Ode Ashar saat rapat di DPRD Kota Kendari.

“Klarifikasi pertama kita bertanya. Apa benar itu adanya, pertama kita bertanya kepada kepala bidang yang menangani lelang, ternyata betul. Sudah ada tender perencanaan Rp 300 juta, tendernya itu sudah ada dan dibenarkan,” terangnya.

Kemudian, pihaknya menanyakan ke Kepala BKAD terkait pengalokasian anggaran penataan MTQ senilai Rp 30 Miliar.

“Dia mengatakan iya ada, tapi bukan 30 Miliar, tetapi 26,7 Miliar. Atas kejadian itu kami seperti tidak ada nilai, padahal produk APBD ini ada keterlibatan DPRD, digodok di DPRD dan pengimplementasian pihak eksekutif dalam hal ini Pemkot Kendari,” tegasnya.

Karena DPRD tak dilibatkan, pihaknya pun membentuk Pansus. Karena DPRD tak dilibatkan, pihaknya pun membentuk Pansus. “Karena kita tidak dilibatkan kita bentuk Pansus. Ada 3 Tim dan 18 anggota, besok kita mulai bekerja untuk Tim Pansus,” ujarnya.

Gedung DPRD Kota Kendari. (Dok)

Menurut dia, pihaknya tidak ada niat untuk menghalangi Pemkot Kendari, namun perlunya koordinasi antara lembaga legislatif dan eksekutif. “Tiba-tiba ada perubahan sekitar nilainya 46,6 miliar, bukan hanya program fisik tapi ada juga perjalanan dinas yang nilainya gila-gilaan,” sesalnya.

“Kami DPRD tidak menghalangi Kepala Daerah atau Pj membuat program strategis, kalau punya keinginan tolong disampaikan ke kita, karena kita juga ini mempunyai fungsi budgeting dan juga pengawasan,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, berbeda dengan Kepala daerah sebelumnya yang selalu berkoordinasi dengan pihak DPRD Kota Kendari.

“Karena kalau ada apa-apa kita kan juga ditanya. Ini kan problem, berbeda dengan kepala daerah sebelum-sebelumnya yang selalu berkoordinasi, setiap ada kegiatan atau pun ada yang mau dirubah,” pungkas dia. (Adv)

Facebook Comments Box