
Kendari, Datasultra.com – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, menangkap dua pelaku pencuri di Masjid Hj Zaenab Latjinta, Jalan Malik IV, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kedua tersangka itu GU (24) dan IR (18), ditangkap usai mencuri barang elektronik dan uang celengan mesjid, pada Kamis 13 Juni 2024, sekira pukul 03.30 Wita.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengungkapkan, kedua pelaku tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda.
“Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan GU di jalan Drs H Abdullah Silondae Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari. Dan IR diamankan di jalan Malik Raya IV Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari,” ungkapnya, Senin 22 Juli 2024.
Kata dia, kedua pelaku itu telah mengambil sejumlah barang elektronik berupa TV 42 inci, Sepatu, Cas iPhone alat perekam dan uang celengan mesjid, di Masjid Hj Zaenab Latjinta.
Atas kejadian itu, Korban HS (22) melaporkan kejadian itu di Polresta Kendari untuk diproses lebih lanjut. Dalam kejadian itu juga korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 Juta.
Usai ditangkap, kedua pelaku tersebut mengaku melakukan pencurian TV merek Sharp.
“Hasil interogasi, GU berperan sebagai pemetik dalam kasus pencurian TV. IR berperan sebagai orang yang memberi rencana kepada GU sekaligus menjual barang tersebut,” bebernya.
“IR telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 3 kali. Sedangkan GU telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polresta Kendari,” tandasnya. (Rk)





