Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Mertua Dilimpahkan ke Kejari Kendari

Kasus pembunuhan ibu mertua di tenda dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Selasa 23 Juli 2024. Foto : Rk/Datasultra.com
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Penyidik Polresta Kendari melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan mertua dengan tersangka sang menantu bernama Novi (23) dan eksekutor Firmansyah (21) ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Selasa 23 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari Ronal H Bakara mengatakan, JPU telah mendetailkan berkas perkara yang berasal dari Polresta Kendari dan perkara ini dinyatakan sudah lengkap siap untuk sidangkan di Pengadilan Negeri Kendari.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diatur dalam ketentu pasal 138 junto pasal pasal 139 KUHP dan pasal 140 ayat 1 KUHP,” ucap Ronal dihadapan awak media.

Dalam berkas perkara, kata dia, sudah dilengkapi dengan keterangan saksi, keterangan ahli, visum, sehingga memenuhi alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHP.

“Dan barang bukti ada dalam perkara ini baik barang berharga milik korban maupun mobil dan handphone semua disita,” ungkapnya.

Saat ini, para tersangka menjadi tahanan Kejari Kendari selama 20 hari kedep selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kendari untuk disidangkan.

“Para tersangka disangkakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus menantu bunuh mertua terjadi di Jalan Madusila Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari Sulawesi Tenggara pada 7 April 2024 lalu.

Usut punya usut, ternyata korban meninggal bukan karena dibegal melainkan pembunuhan yang sudah direncanakan sebelumnya. Dalang dari pembunuhan ini tak lain adalah mantu korban bernama Novi (23). Sang menantu tega merencanakan pembunuhan mertua Ibu Mirna (51)
dengan dalih sakit hati.

Kasus ini terungkap setelah pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menyelidiki dan menemukan banyak kejanggalan dan menemukan fakta bahwa korban tewas di bunuh bukan dibegal. (Rk)

 

Facebook Comments Box