Dua Pengedar Sabu Sistem Tempel di Muna Ditangkap

Dua pengedar sabu sistem tempel ditangkap tim lidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Muna.
Listen to this article

Muna, Datasultra.com – Dua pengedar sabu sistem tempel ditangkap tim lidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Muna.

Pengungkapan kasus ini berawal dsri informasi masyarakat bahwa di perbatasan Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat tepatnya di Desa Liabalano Kecamatan Kontunaga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polres Muna, AKP Asrun membeberkan, dua pengedar sabu yang ditangkap bernama RI alias Cuang (21) dan LMF alias Os (46). Cuang masih berstatus mahasiswa.

“Pengungkapan kasus ini berawal dsri informasi masyarakat. Dsri informasi itu, tim lidik melakukan pemantauan di Desa Liabalano pada Sabtu 27 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wita,” jelas Asrun dalam keterangannya, Senin, 29 Juli 2024.

Saat melakukan pemantauan,
tim lidik melihat Cuang melintas menggunakan motor matic berboncengan dengan satu orang temannya masuk ke lorong dekat gerbang perbatasan. Tak butuh waktu lama, tim mengamankan Cuang bersama satu orang temannya beserta dua unit handphone.

“Penggeledahan disaksikan Ketua BPD Desa Liabalano,” ujar perwira tiga balok dipundak itu.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkusan indomie goreng bekas didalamnya ada 1 sachet ukuran besar terdapat 60 paket kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 24,80 gram.

Kemudian, tim lidik melakukan pengembangan dengan melakukan pemantauan kembali di sekitar gerbang perbatasan Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat. Tak lama kemudian, muncul seorang laki-laki Os mengendarai sepeda motor RX King berwarna hitam berhenti tepat di tempat dua orang yang ditangkap sebelumnya.

“Saat itulah Os langsung diamankan berserta satu unit handphone dsn satu ATM BNI,” jelasnya.

Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah kos Os yang berlokasi di Jalan Siswa 1 Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu. Penggeledahan di rumah kos Os disaksikan oleh Camat Katobu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sachet besar plastik klip warna silver berisi kristal bening diduga sabu bersama 52 sachet kosong ukuran besar, 262 sachet kosong ukuran sedang yang disimpan dalam sepatu warna coklat.

Selain itu, lanjut dia ditemukan juga 1 sachet ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu yang dibungkus tisu bersama 7 sachet klip kosong warna silver ukuran besar, 5 sendok takar terbuat dari potongan pipet, 91 sachet kosong ukuran kecil bekas pakai yang di simpan dalam sepatu kulit warna hitam.

“Total barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Os seberat 110,11 gram,” bebernya.

Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti sabu di bawa ke Mako Polres Muna guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus operandi para tersangka ini memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu untuk dijual kembali dengan cara sistem tempel,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka disiapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (Ld)

Facebook Comments Box