
Kendari, Datasultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra menandatangani kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kesepakatan bersama antara Kejati dan KPU bertempat di Aula Kantor Kejati Sultra, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Kendari, Senin, 29 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Hendro Dewanto SH M.Hum menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.
“Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” terang Hendro dalam sebutannya.
Dan bagi KPU Sultra dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dimungkinkan untuk membawa sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Dengan undang-undang tersebut Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah Perdata dan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.
Masih kata Hendro, tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain, penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum fan tindakan hukum lain.
“Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi.,” tuturnya.
Dengan dilaksanakannya nota kesepahaman ini, lanjut Hendro, bukan berarti Kejati Sultra bermaksud melindungi pejabat atau Lembaga KPU yang terlibat atau terindikasi suatu tindak pidana terutama perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN,” ucapnya.
Dalam era reformasi birokrasi sekarang ini, Hendro mengajak untuk memanfaatkan bersama nota kesepahaman supaya bisa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak diluar jalur hukum.
Sementara itu, Ketua KPU Sultra Dr Asril S.Sos M.Si mengatakan, penandatangan kesepakatan bersama merupakan tindak lanjut dari penandatangan kesepakatan yang telah dilakukan dengan Kejaksaan Agung RI.
Tahun ini, kata dia, ada 17 kabupaten/kota termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada 27 Nopember 2024 mendatang. Dan akan banyak terjadi permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemilihan tersebut.
“Oleh karenanya, KPU berharap dengan adanya penandatangan kesepakatan bersama dengan Kejati Sultra dapat dilakukan pelayanan hukum seperti konsultasi hukum kalau ada hal-hal yang tidak mampu di cegah pihak KPU akan pro aktif konsultasi hukum dengan Kejati Sultra,” jelasnya. (Ld)





