Satpol PP Baubau Temukan 177 Pelanggaran Perda Periode Januari-Juli 2024

Kasat Pol PP Kota Baubau, LM Takdir.
Listen to this article

Baubau, Datasultra.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau rutin melakukan pengawasan untuk mendeteksi masyarakat melanggar Perda.

Sejauh ini dari Januari hingga Juli 2024, Satpol PP Kota Baubau telah menemukan dan menangani sebanyak 177 pelanggaran Perda.

Kasat Pol PP Kota Baubau, LM Takdir mengungkapkan, saat turun lapangan, pihaknya banyak menemui pelanggaran terhadap Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam temuan tersebut, Pol PP Kota Baubau mendapati masyarakat melakukan pembangunan rumah tanpa mengantongi IMB dari pemerintah.

“Atensi masyarakat Baubau dalam membangun rumah sangat tinggi, tetapi diikuti dengan pelanggaran yang tinggi juga. Jadi kalau dalam pengawasan bangunan, banyak masyarakat yang kami temukan belum punya IMB,” ungkapnya kepada Datasultra.com, Selasa 20 Agustus 2024.

Jika menemui hal tersebut, lanjut Takdir, Satpol PP Kota Baubau meminta masyarakat untuk segera mengurus IMB agar proses pembangunan yang sempat disuruh hentikan dapat dilanjutkan kembali.

“Jika pengurusan IMB membutuhkan waktu dan bangunan sudah terlanjur dibangun, Pol PP berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk mengeluarkan surat keterangan sementara agar proses pembangunan dilanjutkan sambil menunggu IMB diterbitkan. Bisa seperti itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Baubau, Arifin merinci, total pelanggaran Perda yang Satpol PP Kota Baubau dapati di lapangan sebanyak 177 pelanggaran.

Pelanggaran terbanyak itu yakni di Perda nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan IMB sebanyak 89 pelanggaran. Disusul Perda nomor 12 tahun 2011 tentang izin penyelenggaraan reklame sebanyak 67 pelanggaran.

“Kemudian Perda nomor 2 tahun 2017 tentang izin penyelenggaraan THM sebanyak 9 pelanggaran. Selanjutnya Perda nomor 2 tahun 2009 tentang garis sempadan sebanyak 7 pelanggaran, dan Perda nomor 29 tahun 2009 tentang izin usaha hotel dan penginapan sebanyak 1 pelanggaran,” rinci Arifin. (Sir)

Facebook Comments Box