
Kendari, Datasultra.com- Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto memberikan pidato pengantar dan penjelasan terkait perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, Senin 2 September 2024.
Pidato yang disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung A Sekretariat DPRD Provinsi Sultra ini juga mencakup pengambilan keputusan atas lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Dalam pidatonya, Andap menegaskan bahwa KUA merupakan dokumen penting yang mengarahkan kebijakan umum penyusunan anggaran daerah, termasuk rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dalam satu tahun anggaran.
Sementara itu, PPAS berfungsi sebagai dokumen yang menetapkan prioritas program dan kegiatan yang akan didukung oleh APBD, serta plafon anggaran maksimal untuk masing-masing program.
Pj Gubernur mengungkapkan, perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas serta plafon anggaran sementara 2024 didasari oleh beberapa pencapaian kinerja pembangunan daerah hingga semester pertama tahun 2024, termasuk pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,54 persen pada Triwulan kedua, meskipun sedikit menurun dari Triwulan pertama sebesar 5,78 persen.
Rapat ini juga menghasilkan persetujuan bersama antara Pj Gubernur Sultra, Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra untuk lima Ranperda baru.
Meliputi, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Penanggulangan Penyakit Menular, dan Pengelolaan dan Pengembangan Tanaman Komoditas Unggulan.
Andap berharap kelima Ranperda ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Sultra, serta mampu mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan disetujuinya lima Ranperda ini, kita harapkan dapat menjadi dasar hukum untuk mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sultra,” ujarnya.
Rapat ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun Sultra yang lebih maju dan sejahtera melalui regulasi yang jelas dan tepat sasaran.
Kelima Ranperda ini diharapkan akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sultra. (Adv)





