Jemput Istri, Suami Malah Dianiaya dan Ditikam Pakai Mata Busur

Pelaku FM (kiri) diringkus tim Buser 77 diduga menganiaya dan menikam korban (kanan) menggunakan mata busur.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Seorang pria bernama Wandi (20) menjadi korban pengeroyokan empat orang pemuda saat menjemput istri. Korban dianiaya dan ditikam pakai mata busur pada leher bagian belakang.

Penganiayaan terjadi di parkiran rumah makan di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Selasa, 6 Agustus 2024 dini hari.

Dua hari setelah kejadian, polisi menangkap salah satu pelaku berinisial RS pada 8 Agustus 2024. Pelaku langsung digelandang ke Polsek Mandonga.

Kemudian, Minggu, 01 September 2024 sekira pukul 23.00 Wita, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari kembali menangkap pelaku lain berinisial FM (21). FM diringkus di Lorong ABR Tunru, Jalan Patimura, Kecamatan Puuwatu.

Kasi Humas Polresta Kendari IPDA Haridin mengatakan, pelaku FM mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban. Selain menganiaya, FM juga menusuk korban menggunakan mata busur mengenai leher pada bagian belakang.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku FM meningggalkan lokasi kejadian,” ucap Haridin, Rabu, 4 September 2024.

Perwira satu balok dipundak ini menceritakan kronologi kejadian.
Awalnya, kaya dia, korban menjemput istrinya di salah satu rumah makan di wilayah Puuwatu. Saat itu, posisi korban sedang duduk diatas motor, tiba-tiba salah satu pelaku datang menghampiri korban langsung menendang.

“Amalia Zahra (istri korban) menanyakan apa alasan pelaku menendang suaminya. Dengan enteng pelaku menjawab ia mengira keduanya sedang pacaran,” ujar Haridin menirukan ucapan pelaku.

Sang istri menyuruh pelaku untuk meminta maaf kepada korban, tetapi pelaku menolak. Bahkan, pelaku yang menendang korban bersama teman-temannya berjumlah 4 orang malah menganiaya korban secara bersama-sama.

“Korban lari untuk menyelamatkan diri ke dalam rumah makan. Di dalam rumah makan, korban baru menyadari kalau leher bagian belakang sudah tertancap mata busur,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 ( ayat 1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (Ld)

Facebook Comments Box