
Kendari, Datasultra.com – Seorang pria LR (42) di Kecamatan Puuwatu Kota Kendari tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Tak hanya sekali, LR merudapaksa anaknya berulang kali sejak November 2023 hingga Agustus 2024. Selain disetubuhi, LR juga melecehkan anaknya.
Aksi bejat LR terungkap setelah anaknya menceritakan kepada ibunya. Dihadapan ibunya, anak mengaku dilecehkan ayahnya dengan cara menyuruh korban untuk memegang alat vitalnya.
Setelah mendengar curhatan anaknya, ibu menghubungi suaminya untuk mengklarifikasi perbuatannya. Namun, sejak saat itu ia tidak lagi mau pulang ke rumah.
Kemudian, Ibu dan anak mendatangi rumah tantenya untuk mengadukan apa yang dialaminya. Dihadapan ibu dan tantenya, korban menceritakan semuanya. Selain dilecehkan, dirinya juga disetubuhi ayah kandung berulang kali.
“Disetubuhi berulang kali oleh pelaku (ayah korban) sejak November 2023 hingga terkahir kali pada 16 Agustus 2024,” ujar korban.
Setelah mendengar itu, keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.
“Pelaku sudah ditangkap di Kelurahan Wuawua Kecamatan Wuawua Kota Kendari pada Rabu, 4 September 2024,” jelas Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin, Jumat, 6 September 2024.
Dari hasil interogasi polisi, lanjut Haridin, pelaku mengakui telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anaknya sebanyak 2 kali.
“Pelaku menyetubuhi anak di rumahnya sejak 2 tahun terakhir, saat itu kondisi pelaku mabuk usai konsumsi minuman keras,” ungkapnya.
Pelaku juga sempat memberi ancaman, mau membunuh ibu dan adiknya apabila korban menolak tidak mau memenuhi nafsunya.
“Pelaku mengancam korbann”kalau ko tidak mau, saya bunuh mamamu dengan adekmu”,” pungkasnya.
Perwira satu balik dipundak ini menambahkan bahwa saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Kendari.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya (Rk)





