
Kendari, Datasultra.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak daerah dengan mekanisme opsi pajak.
Langkah ini disampaikan oleh Sekda Provinsi Sultra, Asrun Lio dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Pembahasan Draf Peraturan Gubernur dan Perjanjian Kerja Sama tentang Opsi Pajak Daerah di Hotel Azizah Kendari, Selasa 11 September 2024.
Rapat ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak daerah sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengumpulan dan pemanfaatan pajak.
Sekda Sultra, Asrun Lio menekankan pentingnya regulasi yang efektif dan implementasi yang baik di seluruh daerah.
“Opsi pajak ini merupakan bagian dari kebijakan dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD serta PP No. 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD, yang bertujuan memperluas sinergi dan mempercepat penyaluran pajak,” ujar Sekda.
Sekda berharap, dengan kebijakan ini, penerimaan pajak daerah dapat meningkat signifikan melalui kerjasama yang solid antara provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk diketahui, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan PT. Bank Sultra, Badan Pendapatan Daerah, dan perwakilan pemerintah daerah se-Sultra. (Adv)





