Kuasa Hukum Tina Nur Alam dan Sitya Giona Polisikan Akun Facebook AS

Tim kuasa hukum Tina Nur Alam dan Sitya Giona Nur Alam resmi melaporkan akun Facebook (FB) inisial AS di Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Tim kuasa hukum Tina Nur Alam dan Sitya Giona Nur Alam mempolisikan pemilik akun facebook (FB) inisial AS karena diduga melakukan pencemaran nama baik.

Mewakili kliennya, Sugihyarman Silondae SH MH dan Sukrianto SH dari Kantor Hukum SS Law Office & Partners resmi melaporkan akun FB AS di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu, 14 September 2024.

Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan penggunaan gambar yang tidak pantas terhadap Tina Nur Alam dan Sitya Giona Nur Alam.

Sugyrman Silondae mengatakan, pertengahan September 2024, akun FB AS membuat unggahan yang berisi tuduhan serius mengenai keterlibatan kliennya dalam sebuah kegiatan yang mengarah pada penyebaran materi yang sensitif dan melibatkan sejumlah dana yang signifikan.

“Unggahan tersebut dipublikasikan di grup FB INFO PILWALI KOTA KENDARI dan dengan cepat menyebar luas,” terang Sugyrman.

Selain itu, lanjut dia, akun tersebut juga menggunakan foto kliennya yang telah dimodifikasi secara tidak pantas, mencemarkan nama baik dan reputasi mereka. Unggahan ini menciptakan persepsi yang salah dan berdampak negatif bagi kliennya, terutama dalam suasana sosial dan politik yang tengah sensitif di wilayah Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan analisis hukum tim kuasa hukum, kata dia, tindakan yang dilakukan oleh akun AS diduga kuat melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pencemaran nama baik (Pasal 27 Ayat 3 UU ITE), penyebaran berita bohong (Pasal 28 Ayat 1 UU ITE), penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian (Pasal 28 Ayat 2 UU ITE), penghinaan dan fitnah (Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP).

“Kami menilai tindakan yang dilakukan oleh akun AS telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP. Tuduhan yang tidak benar disertai dengan penggunaan gambar yang dimodifikasi secara tidak pantas, merupakan tindakan yang mencemarkan nama baik dan menyebarkan informasi bohong kepada publik,” ujarnya.

Hal ini tidak hanya merusak reputasi kliennya tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh akun AS jelas melanggar hak privasi, kehormatan, dan reputasi klien yang dilindungi oleh hukum. Penyebaran informasi yang menyesatkan ini juga dapat mengganggu stabilitas sosial, terutama dalam konteks politik yang tengah memanas di Sulawesi Tenggara.

“Semoga hal ini dapat menjadi atensi dari pihak Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, karena hal ini tidak bisa dibiarkan dan berpotensi menjadi bola liar yang mempengaruhi persepsi masyarakat luas,” tegasnya.

Berdasarkan surat kuasa khusus No.047/SS/LO/IX/2024, telah mengajukan laporan/pengaduan pada Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/539/IX/2024/Ditreskrimsus, disertai bukti-bukti yang lengkap yang telah memenuhi unsur pasal yang berlaku.

“Kami berharap Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan penyebaran kebencian yang dilakukan oleh akun AS,” harapnya.

Ia berharap polisi segera melacak dan memanggil pemilik akun AS sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pihak kepolisian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum kepada kliennya dan menciptakan efek jera bagi pelaku penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik di media sosial.

“Kami selaku kuasa hukum akan memantau terus akun-akun yang menyerang klien kami dan akan melaporkan secara hukum,” ungkapnya.

Dalam suasana politik yang tengah memanas, tim kuasa hukum mengajak seluruh masyarakat untuk berpolitik secara sehat dan taat hukum. Hindari tindakan saling menyerang yang merugikan orang lain dan menimbulkan kebencian.

“Kebebasan berpendapat di media sosial harus diiringi dengan tanggung jawab untuk tidak menyebarkan berita bohong atau melakukan pencemaran nama baik yang melanggar hukum hukum,” pungkasnya. (Ld)

Facebook Comments Box