
Baubau, Datasultra.com- DPRD Kota Baubau menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Wali Kota Baubau terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Selasa 17 September 2024.
Dalam pidatonya, Pj Wali Kota Baubau Rasman Manafi menyampaikan bahwa APBD merupakan dokumen anggaran yang dinamis dan fleksibel, yang terus disesuaikan dengan perkembangan pembangunan dan perekonomian daerah.
Ia menekankan pentingnya APBD untuk mencerminkan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia, serta memastikan alokasi anggaran yang tepat sesuai dengan kebijakan pemerintah.
“Dalam satu tahun anggaran, bisa dilakukan lebih dari satu kali penyusunan APBD atau perubahan APBD untuk menyesuaikan dengan dinamika internal maupun eksternal, yang mempengaruhi keseimbangan ekonomi makro yang telah ditetapkan sebelumnya dalam APBD induk,” jelas Rasman.
Mencermati dinamika perkembangan perekonomian daerah hingga triwulan kedua tahun 2024 terutama adanya inflasi Kota Baubau pada bulan Juni 2024 yang menyentuh diangka 3,01 persen.
Selain itu, penyesuaian belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) juga menjadi fokus, khususnya untuk prioritas belanja pendidikan dan kesehatan, serta kebutuhan mendesak lainnya.
Rasman menegaskan perlunya penyesuaian dalam struktur belanja, pendapatan, dan pembiayaan daerah demi memastikan keseimbangan pembangunan.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Baubau Tahun Anggaran 2024 ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Baubau dan DPRD terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024.
“Kesepakatan ini adalah cerminan dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk mempercepat pembangunan Kota Baubau,” tuturnya.
Dalam penjelasannya, Rasman juga menyoroti beberapa poin penting, terutama terkait Kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Ia menekankan bahwa sumber pendapatan Kota Baubau masih bergantung pada Dana Transfer Pusat (Dana Perimbangan), yang membuat pemerintah daerah harus bergantung pada pemerintah pusat untuk pembiayaan pembangunan. (Sir)





