Pj Gubernur Bersama DPRD Sultra Sepakati KUA-PPAS APBD-P Tahun 2024

Pj Gubernur Bersama DPRD Sultra Sepakati KUA-PPAS APBD-P Tahun 2024
Listen to this article

Jakarta, Datasultra.com – Penjabat (Pj) Gubernur, Andap Budhi Revianto menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra secara virtual, Selasa 17 September 2024.

Agenda utama rapat ini adalah Penandatanganan Nota Kesepakatan atas Perubahan Kebijakan Umum dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2024.

Rapat ini merupakan bagian penting dari proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) yang melibatkan kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) Supratman menuturkan, perubahan KUA-PPAS ini disebabkan oleh perubahan beberapa asumsi dasar anggaran, seperti target pendapatan dan belanja daerah serta adanya pergeseran anggaran.

Setelah pembahasan, disepakati bahwa target pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar 12,09 persen dari sebelumnya sebesar Rp 4,745 triliun menjadi Rp 5, 318 triliun sementara belanja daerah meningkat sebesar 5,43 persen dari sebelumnya sebesar Rp 4,983 triliun menjadi Rp 5,254 triliun.

Rincian perubahan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Perubahan APBD (RPAPBD) Tahun Anggaran 2024.

Supratman juga menyampaikan rekomendasi Banggar terkait koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk realisasi Dana Bagi Hasil, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta alokasi anggaran prioritas untuk infrastruktur dasar.

Mengacu pada Pasal 161 Ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

Keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar organisasi, program, kegiatan, atau jenis belanja. Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Dan keadaan darurat atau luar biasa.

Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan oleh Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, yang bertindak atas nama Pemprov, dan Ketua DPRD, Abdurrahman Shaleh, bersama Wakil Ketua DPRD, Herry Asiku, Jumarding, dan Nursalam Lada, mewakili DPRD Provinsi Sultra.

Nota Kesepakatan ini menekankan pentingnya penyesuaian APBD 2024, mencakup penyesuaian pendapatan daerah, optimalisasi belanja pegawai, belanja modal, serta pembiayaan daerah, yang semuanya akan dijadikan acuan dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2024.

Dalam kesempatannya ketika diminta keterangan oleh awak media, Pj Gubernur berharap bahwa perubahan ini dapat mendorong percepatan pembangunan dan membantu menyelesaikan masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran, dan stunting termasuk antisipasi anomali cuaca ekstrim akibat fenomena el-nino yang menyebabkan kekeringan di Sultra tetap disampaikan.

“Saya berharap apa yang telah kita kerjakan menjadi sumbangsih yang berharga dan memiliki dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan untuk mewujudkan Sultra yang maju, sejahtera, dan modern,” harap Andap. (Adv)

Facebook Comments Box