Bawaslu Kendari Ingatkan Pemasangan APK Paslon Tidak Merusak Keindahan Kota

Ketua Bawaslu Kendari, Sahinuddin. Selasa 24 September 2024.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari, Sahinuddin mengingatkan para pendukung, relawan dan simpatisan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Kota untuk tidak merusak keindahan kota dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di sembarang tempat.

Hal itu diungkapkan Sahinuddin usai Deklarasi Damai dan Aman yang digelar oleh KPU Kota Kendari di lapangan Benua-benua, Selasa 24 September 2024.

“Dalam ketentuan Peraturan KPU terkait pemasangan alat peraga kampanye, harus memperhatikan etika, estetika dan keindahan kota,” ungkapnya.

Kata dia, etika pemasangan alat peraga kampanye ini sejalan dengan Perda Kota Kendari terkait Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (K3), yakni tidak diperkenankannya pemasangan alat peraga kampanye seperti poster, spanduk maupun baliho para paslon di pohon, tiang listrik, rumah ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas-fasilitas pemerintah.

“APK tidak boleh dipasang di sembarang tempat. KPU Kota Kendari telah menetapkan titik pemasangan alat peraga kampanye. Oleh karena ini kami mengimbau, bahwa alat peraga kampanye yang akan dipasang harus terpasang di titik yang telah ditetapkan oleh KPU,” ujarnya.

Dalam proses pelaksanaan kampanye, lanjut dia, masing-masing paslon akan mendapat zona-zona pelaksanaan kampanye. Zonasi ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

“KPU nanti akan menetapkan zona kampanye. Jadi, masing-masing paslon nanti akan diberikan zona-zona pelaksanaan kampanye. Kami berharap, kita tertib pada zona-zona kampanye yang nantinya akan ditetapkan oleh KPU,” jelasnya.

Ia menegaskan, paslon yang melakukan kampanye baik itu pertemuan terbatas, tatap muka, dan jenis kampanye lainnya di luar zona penetapan, maka akan diberi sanksi pidana pemilihan. (Rk)

 

Facebook Comments Box