
Baubau, Datasultra.com- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Perubahan Tahun Anggaran 2024 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Penetapan ini dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Baubau pada Senin 23 September 2024, yang membahas Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Baubau dan DPRD terkait Raperda tersebut.
Pj Wali Kota Baubau, Muh Rasman Manafi menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini memakan waktu yang cukup lama dan penuh pertimbangan.
Namun, hal itu dilakukan sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen bersama untuk menyempurnakan peraturan demi kelangsungan pembangunan Kota Baubau.
“Atas nama Pemerintah Kota Baubau, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran, fraksi-fraksi, serta komisi DPRD Kota Baubau atas masukan, kritik, dan saran dalam penyelesaian tugas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar Rasman.
Dalam APBD Perubahan 2024, anggaran Kota Baubau direncanakan sebesar Rp956,5 miliar, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp125,1 miliar, dana transfer sebesar Rp814,84 miliar, dan dana yang sah dari pemerintah daerah sebesar Rp600,26 miliar.
Dana transfer pusat masih mendominasi dengan kontribusi sebesar 85,18 persen dari total pendapatan daerah, sementara PAD baru memberikan kontribusi sebesar 13,11 persen.
Sementara itu, alokasi belanja daerah ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan, dengan total belanja sebesar Rp961,12 miliar.
Belanja tersebut mencakup belanja operasi (belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, bantuan sosial), belanja modal (tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi), serta belanja tak terduga.
Penetapan ini diharapkan mampu memberikan landasan bagi kelanjutan pembangunan Kota Baubau yang lebih baik dan berkesinambungan. (Sir)





