KPU Baubau Bahas Pembatasan Dana Kampanye dan Zona Kampanye untuk Pilkada 2024

KPU Baubau Bahas Pembatasan Dana Kampanye dan Zona Kampanye untuk Pilkada 2024.
Listen to this article

Baubau, Datasultra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau menggelar rapat koordinasi (Rakor) lanjutan terkait pembatasan pengeluaran dana kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Rabu malam 25 September 2024.

Rakor ini dihadiri oleh masing-masing Liaison Officer (LO) pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta salah satu komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Baubau.

Agenda utama dalam Rakor ini adalah pembatasan pengeluaran dana kampanye sekaligus penetapan jadwal pelaksanaan kampanye yang terbagi ke dalam lima zona, mencakup delapan kecamatan di wilayah Kota Baubau.

Ketua KPU Kota Baubau, La Ode Supardi menjelaskan bahwa pembatasan dana kampanye menjadi hal penting untuk memastikan semua aktivitas kampanye dilaporkan secara transparan melalui aplikasi yang telah disediakan.

“Terkait pembatasan dana kampanye, semua kegiatan kampanye harus masuk ke dalam aplikasi, sehingga penggunaan dana kampanye itu dapat dibatasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, terkait mekanisme kampanye, La Ode Supardi menyebut bahwa KPU hanya mengatur kampanye rapat umum dan, atas rekomendasi KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), pihaknya menyusun jadwal kampanye untuk lima pasangan calon yang akan berkompetisi.

“Masa kampanye akan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Semua paslon harus mematuhi jadwal yang telah ditetapkan ini. Oleh karena itu, kami mengadakan Rakor dengan para paslon melalui LO untuk mencapai kesepakatan bersama,” tambahnya.

Dengan pembagian lima zona kampanye, diharapkan proses kampanye Pilkada Kota Baubau dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Ld)

Facebook Comments Box