
Kendari, Datasultra.com – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara menangkap dua orang pelaku pembuat bahan peledak di wilayah pesisir Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.
Dua pelaku masing-masing berinisial FR (15), dan IK (17). Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Mereka ditangkap Sabtu 28 September 2024.
Dirpolairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Napitupulu melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Tendri menjelaskan bahwa awalnya tim Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan di sebuah rumah yang diduga tempat pembuatan bahan peledak milik pelaku FS.
Di dalam rumah tersebut terdapat berbagai barang bukti berkaitan dengan bahan peledak diduga ilegal. Namun, FS berhasil melarikan diri dengan cara melompat dari jendela dapur ke arah perairan pemukiman. Sementara FR dan IK berhasil ditangkap.
“Saat penangkapan, sejumlah barang bukti terkait aktivitas ilegal ini ditemukan diantaranya mesin penggiling pupuk, 3 karung pupuk yang telah dihaluskan, jerigen berisi bahan bakar pertalite, detonator, dopis, dan perlengkapan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan bahan peledak,” ungkap Tendri, Senin, 30 September 2024.
Perwira satu bunga dipundak ini mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah untuk menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Kolaka.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini dua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang masih buron yaitu FS,” ujarnya.
Ditpolair akan terus menindak tegas pembuat bahan peledak yang digunakan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan. Hal ini, kata dia, demi menjaga ekosistem laut serta melindungi lingkungan perairan dari kerusakan terumbu karang dan biota laut. (Rk)





