
Kendari, Datasultra.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 60 pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemprov Sultra.
Catatan tersebut berdasarkan akhir seleksi administrasi CPNS pada September lalu.
Kepala BKD Sultra, Zanuriah mengatakan, mekanisme itu berdasarkan kesempatan yang diberikan Kementerian PAN RB kepada para PPPK.
“Para PPPK ini diberikan kesempatan dari Kemenpan RB jika ingin beralih ke CPNS maka harus ikut tahun ini ” ungkapnya.
Kata Zanuriah, bagi pelamar PPPK yang melamar jadi CPNS, status mereka tidak akan dihapus sebagai pegawai. Apabila tidak lolos maka status mereka bisa kembali.
Tentu berdasarkan aturan yang ingin melamar, yaitu PPPK yang telah memenuhi syarat, salah satunya masa pengabdian telah mencapai satu tahun masa kerja.
Hal itu berdasarkan pasal Pasal 24 Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024, PPPK boleh daftar CPNS 2024 apabila memenuhi syarat yakni berpengalaman menjadi PPPK selama masa kerja minimal satu tahun.
“Selain itu, telah mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang bersangkutan,” bebernya.
Ia menambahkan, jumlah PPPK yang melamar CPNS di tahun ini sangat sedikit, sebab jumlah PPPK yang telah menjadi pegawai sudah mencapai ribuan orang.
“60 PPPK yang melamar CPNS ada dari guru, kesehatan, maupun teknis,” pungkasnya. (Rk)





