
Baubau, Datasultra.com- Dalam rangka memberikan pemahaman yang mendalam terkait hukum selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menggelar penyuluhan hukum yang dihadiri sekitar 300 peserta.
Acara yang berlangsung di Gedung Graha Puspa, Kota Baubau, Sabtu malam 5 Oktober 2024 tersebut, menghadirkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari pelajar, tokoh agama, hingga organisasi kemahasiswaan dan media massa.
Ketua KPU Sultra, Asril menjelaskan, penyuluhan ini bertujuan memberikan pengetahuan hukum kepada penyelenggara Pilkada di tingkat kabupaten/kota serta wajib pilih mengenai hak, kewajiban, dan larangan yang berlaku selama masa Pilkada.
“Apalagi saat ini sudah memasuki masa kampanye, sangat penting bagi semua pihak untuk memahami aturan hukum yang berlaku guna menjaga kelancaran dan integritas proses Pilkada,” jelas Asril.
Penyuluhan hukum ini juga merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU Sultra dengan Kejati Sultra.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap pesan-pesan hukum bisa tersampaikan kepada seluruh masyarakat Baubau, khususnya mengenai apa yang diperbolehkan dan dilarang selama Pilkada,” tambah Asril.
Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber, mulai dari hak dan kewajiban pemilih hingga berbagai pelanggaran yang harus dihindari selama proses Pilkada.
Pertanyaan tersebut dijawab secara lugas oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra, M Zuhri, serta Koordinator Divisi Hukum KPU Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias.
Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan memastikan Pilkada 2024 berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Sir)





