
Kendari, Datasultra.com- Di tengah beredarnya informasi di media sosial mengenai pencabutan peredaran uang pecahan Rp10.000 emisi tahun 2005, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Sulawesi Tenggara, Doni Septadijaya, memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Berdasarkan konfirmasi dari Kepala Departemen Pengelolaan Uang Rupiah, Marlison Hakim, kami pastikan bahwa uang tersebut masih berlaku hingga saat ini,” ujar Doni, Senin 7 Oktober 2024.
Doni menjelaskan, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas resmi peredaran uang telah mencabut 42 mata uang, baik kertas maupun logam, dari peredaran. Namun, uang Rp10.000 emisi 2005 tidak termasuk di antaranya.
“Terakhir yang kami tarik adalah uang emisi tahun 1993. Jadi, belum ada pencabutan untuk uang emisi 2005,” tegasnya.
Lebih lanjut, Doni menambahkan bahwa setiap kali ada pencabutan uang rupiah, BI selalu mengeluarkan aturan resmi dan menginformasikannya secara luas kepada masyarakat. Selain itu, masyarakat diberikan waktu yang cukup panjang untuk menukarkan uang tersebut.
“Proses penukaran biasanya berlangsung selama 10 tahun. Dalam 5 tahun pertama, penukaran bisa dilakukan di BI dan bank umum. Setelah itu, hanya bisa di Bank Indonesia,” pungkas Doni. (Rk)





