
Kendari, Datasultra.com – Penemuan mayat pria tanpa identitas yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Baruga Kota Kendari akhirnya terungkap.
Saat ditemukan, posisi mayat tergeletak di semak-semak, Jalan KS Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Jumat 4 Oktober 2024 lalu. Kondisinya dalam keadaan wajah lebam akibat hantaman benda tumpul.
Korban diketahui berinisial LOH merupakan mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Kendari angkatan 2019.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Kendari, Selasa, 8 Oktober 2024.
“Luka yang dialami oleh korban diduga merupakan pembunuhan,” ucap Aris Tri Yunarko dihadapan awak media.
Dalam kasus pembunuhan ini, kata dia, polisi menangkap empat (4) orang pelaku berinisial I, E, ER, dan EE. Empat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Aris menjelaskan bahwa sebelum dibunuh, korban di ajak ketemuan oleh tersangka inisial I dengan mengsharelock lokasi pertemuan. Lalu, korban merespon ajakan tersangka I.
“Setelah korban datang ke lokasi ternyata tersangka I tidak sendiri. Tersangka bersama teman-temannya inisial E, EE, dan ER,” bebernya.
Dalam pertemuan itu, terjadilah perkelahian antara korban dan tersangka E. Belakangan diketahui bahwa tersangka E merupakan pacar dari tersangka I.
“Pada waktu perkelahian, tersangka EE dan ER ikut membantu tersangka E. Karena postur tubuh korban lebih besar daripada tersangka E sehingga tersangka E hampir kalah dan dibantu oleh teman-temannya,” ujarnya.
Saat terjadi perkelahian, korban mengalami hantaman bambu subreker motor. Korban juga sempat mengancam para tersangka akan melaporkan ke polisi. Tetapi tersangka E kembali menghantam wajah korban menggunakan botol bir dan batu sehingga korban meninggal dunia.
“Kemudian korban bersama motor dan helm dibuang ke semak-semak,” tuturnya.
Atas kejadian itu, para tersangka dijerat pasal pasal 340 junto pasal 338 kemudian pasal 170 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman pembunuhan berencana maksimal hukuman mati, kemudian pasal 338 15 tahun, dan pasal 170 hukuman 12 tahun penjara. (Rk).





