
Kendari, Datasultra.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) penguatan dukungan pemerintah daerah (Pemda) dalam rangka pencegahan dan penanganan pornografi secara virtual, Rabu, 9 Oktober 2024.
Rakornas diawali sambutan dari Menko PMK, Muhadjir Effendy, selaku Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3), diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPPA) Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum.
Woro menyampaikan pentingnya penguatan regulasi, penegakan hukum, literasi digital, serta penguatan peran keluarga sebagai benteng utama dalam menghadapi tantangan pornografi.
Selain itu, ia menyampaikan telah diterbitkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, yang mengatur alokasi anggaran untuk mendukung program gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi.
“Seluruh Pemda agar dapat menganggarkan dan memprogramkan kegiatan pencegahan dan penanganan pornografi dalam rencana kerjanya didasari Permendagri Nomor 15 Tahun 2023,” ujarnya.
Menteri Agama selaku Ketua harian GTP3 yang diwakili oleh Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, saat membuka Rakornas menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor dan penguatan pendidikan karakter merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya pornografi.
“Peran dunia pendidikan tidak kalah penting sehingga insersi dalam kurikulum pendidikan baik di Madrasah, Pesantren, maupun Lembaga Pendidikan lainnya juga harus diperkuat untuk memutus rantai dampak negatif pornografi,”ujar Wakil Menteri Agama.
Rangkaian Rakornas diisi dengan penyampaian materi oleh berbagai Narasumber yang merupakan bagian dari GTP3 tingkat pusat antara lain, Kemenko PMK, Kemenko Polhukam, Polri, Kominfo, serta Kementerian PPPA.
Selaku Narasumber, Woro Srihastuti mengungkapkan bahwa Indonesia mencatat 5.566.015 kasus pornografi dalam empat tahun terakhir, sehingga menjadikan Indonesia peringkat keempat secara internasional dan kedua di ASEAN.
Pembentukan GTP3 di daerah sesuai Perpres No. 25 Tahun 2012 sangat diperlukan untuk mendukung kebijakan nasional ini. Ia juga menekankan peran penting stakeholder daerah, termasuk Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Karang Taruna, untuk turut serta dalam membantu pencegahan pornografi di masyarakat.
Popon Ardianto Sunggoro selaku Kabid Penanganan Kejahatan Luar Biasa Kemenko Polhukam, menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait pornografi harus lebih ketat dan sanksi terhadap daerah yang belum membentuk gugus Tugas harus segera diterapkan.
Narasumber lain, Pribudiarta Nur Sitepu, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Kemen-PPPA, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil studi komparatif Kemen-PPPA, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), dan Yayasan Keluarga Bahagia (KBH), pornografi memiliki dampak yang distruktif dan lebih merusak lima kali lipat dibandingkan narkotika.
Sementara itu, Syofian Kurniawan, Plt. Dir Pengendalian Aplikasi Informatika, Kominfo terus berupaya melakukan pencegahan melalui pemantauan situs berbau pornografi serta penguatan literasi digital.
Sedangkan Jeffri Dian Juniarta, Kasatgas Pencegahan dan Penanganan Pornografi menyampaikan penguatan penegakan hukum terkait pornografi di daerah.
Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menekankan bahwa upaya pencegahan pornografi harus komprehensif, dimulai dari langkah pre-emtif (pembinaan), langkah prevensi melalui pendidikan, kontrol pengawasan teknologi, serta upaya penegakan hukum yang tegas.
Mantan Kapolda Sultra ini mendukung sepenuhnya program pencegahan dan penanganan pornografi, khususnya dalam memperkuat peran pemerintah daerah melalui pembentukan GTP3 di Sultra.
“Ini menjadi atensi kita bersama. Kami di Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk memberikan perhatian lebih dalam pencegahan pornografi,” tuturnya.
Menurutnya, pornografi bukan hanya masalah moral, tapi juga ancaman serius terhadap ketahanan sosial masyarakat. Langkah preventif dan tindakan hukum harus dilakukan seimbang untuk mengatasi ini.
Sebagai info, pornografi adalah konten eksplisit yang merangsang hasrat seksual, sedangkan pornoaksi mencakup tindakan seksual di ruang publik .Keduanya, dapat merusak moral dan memicu sikap permisif terhadap perilaku seks di luar nikah, terutama di kalangan generasi muda.
Untuk diketahui, Rakornas turut dihadiri Menko PMK, Wakil Menteri Agama, Gubernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia, perwakilan K/L, Satwil Kepolisian.
Selain itu, perwakilan Pemprov Sultra, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta pemerintah kota dan kabupaten se-Sultra. (Ld)





