
Kendari, Datasultra.com – Seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menjadi tersangka kasus dugaan penganiyaan terhadap muridnya.
Kasus ini diduga ada indikasi kriminalisasi terhadap oknum guru tersebut bernama Supriani. Semua guru dan murdi bersaksi tidak ada tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan.
Hal ini diungkapkan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Halim Momo saat ditemui awak media, Senin, 21 Oktober 2024.
“Kami sudah bertemu langsung dengan guru honorer Supriani di LPP Kendari,” terang Abdul Halim.
Dihadapan Ketua PGRI Sultra, Supriani menjelaskan bahwa telah bertemu dengan orang tua murid untuk meminta maaf. Bahkan, ia diminta uang sebesar Rp50 juta agar kasus ini tidak diperpanjang.
Supriani menolak permintaan yang tersebut karena merasa tidak melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap muridnya.
“Semua guru dan murid bersaksi tidak ada tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan. Aneh kejadian ini, saya tidak tahu kenapa bisa sampai ke pengadilan. Ini tidak bisa didiamkan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, guru honorer bernama Supriani diduga melakukan penganiyaan terhadap salah satu muridnya yang merupakan anak dari oknum polisi yang bertugas di Polsek Baito.
Kejadian ini sejak 26 April 2024, bermula saat orang tua murid melihat ada bekas luka bagian paha anaknya. Saat ditanyai bekas luka tersebut, sang anak menyebutkan bahwa luka yang dialami diduga akibat perbuatan dari gurunya.
Atas pernyataan itu, orang tua murid meminta agar guru meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan kepada anaknya meski tidak bersalah. Meski begitu, Supriani yang tidak mau memperpanjang masalah datang bertemu orang tua murid untuk meminta maaf.
Namun diluar dugaan, Supriani berfikir masalah ini sudah selesai. Malah orang tua murid membuat laporan secara diam-diam atas dugaan penganiayaan. (Rk)





