
Kendari, Datasultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengeluarkan rekomendasi pembongkaran secara mandiri pagar milik Swalayan Megros yang menutup akses jalan warga di Lorong Karisma V, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Hal itu diungkapkan oleh ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar saat memimpin RDP bersama Komisi I dan II terkait permasalahan penutupan jalan samping Swalayan Megros, di Kantor DPRD Kota Kendari, Selasa 22 Oktober 2024.
“Pimpinan rapat beserta Komisi I, II, dan III merekomendasikan meminta kepada pihak Megros untuk melakukan pembongkaran secara mandiri pagar yang menutup akses jalan warga yang ada dibelakang, dalam kurung waktu 2×24 jam terhitung mulai besok rabu 23 Oktober 2024,” katanya.
Selanjutnya, apabila dalam waktu yang ditentukan belum dilakukan pembongkaran, maka Dewan Kendari merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan pembongkaran pagar tersebut.
“Poin ketiga, kami akan meinta pihak pemerintah Kota Kendari untuk melakukan kajian terkait izin Swalayan Megros untuk dibekukan jika dua poin diatas tidak dapat dipenuhi,” lanjutnya.
Atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Kendari, lanjut dia, disebabkan karena kuasa hukum Swalayan Megros tidak dapat menunjukkan alas hak atas jalan tersebut.
Bahkan pihak BPN Kendari juga menyebutkan bahwa sertifikat milik Swalayan Megros yang dikeluarkan pada tahun 1996, diketahui berbatasan langsung dengan lorong pada sebelah selatan dan belakang tanah miliknya.
Sementara itu, perwakilan warga lorong Kharisma, Yayang Adha Devi meminta kepada anggota Dewan Kota Kendari agar tembok penghalang tersebut segera dibongkar.
“Kami minta supaya tembok penghalang tersebut dibongkar karena akses jalan kami keluar masuk warga,” pintanya.
Menurutnya, jalan atau lorong tersebut sudah bisa terbaca citra satelit sejak tahun 2016.
“Ini artinya jalan tersebut sudah lama ada dan menjadi akses masyarakat untuk keluar masuk lorong kami,” imbuhnya. (Rk).





