
Konawe Selatan, Datasultra.com – Guru honorer Supriyani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis 24 Oktober 2024.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan menghadirkan delapan (8) orang saksi, tiga (3) diantaranya anak-anak
Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna mengatakan, 8 saksi yang dihadirkan terdiri dari 3 saksi anak atau murid, 3 guru dan kedua orang tua korban.
Tiga saksi anak-anak yang dihadirkan, kata dia, sebagai saksi petunjuk. Mereka didampingi oleh orang tuanya.
“Mereka saksi petunjuk tapi alat bukti juga. Ada rangkaiannya, itu bisa jadi petunjuk,” ucap Ujang Sutisna.
Kasus yang dialami Supriyani dinilai ada kejanggalan, menyikapi hal ini, Kejari Konsel menyebutkan bahwa JPU sesuai dengan kapasitasnya meneliti berkas perkara dari penyidik.
“Hasil penilaian JPU Kejari Konsel menyakini formil materinya terpenuhi sehingga kasus ini dinaikkan menjadi P21. Kebenaran materil saat inilah akan diungkap,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Supriyani merupakan guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan. Ia menjadi tersangka kasus dugaan penganiyaan terhadap murid. (Rk)





