
Konawe Selatan, Datasultra.com – Sidang kedua kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan guru honorer di SDN 4 Baito, Supriyani, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Senin 28 Oktober 2024.
Pada sidang kali ini, kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan membacakan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Andre menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Baito telah melanggar kode etik karena adanya konflik kepentingan.
“Orang tua korban, Aipda Wibowo Hasym, merupakan rekan kerja dan satu kantor dengan penyidik di Polsek Baito,” ujarnya, menegaskan adanya potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini.
Dalam eksepsi tersebut, Andre juga mengungkapkan bahwa surat dakwaan JPU, yang terdaftar dengan nomor PJM-39/RP-9/10/2024 tanggal 16 Oktober 2024, disusun berdasarkan hasil penyidikan yang dianggap melanggar prosedur hukum.
“Seharusnya, dakwaan ini tidak dapat diterima,” tegasnya.
Tim kuasa hukum Supriyani meminta majelis hakim untuk melanjutkan perkara ini ke pokok materi, agar proses pembuktian dilakukan secara mendalam.
“Kami ingin membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah dan telah menjadi korban kriminalisasi oleh oknum polisi dan jaksa,” jelas Andre.
Menanggapi eksepsi yang disampaikan, JPU Ujang Sutisna menolak poin keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
Ia menyatakan bahwa pelanggaran kode etik profesi dalam proses penyidikan tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi. Meski demikian, JPU dan penasehat hukum terdakwa sepakat untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan pokok materi.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Selasa 29 Oktober 2024 dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut. (Rk)





