
Kendari, Datasultra.com – Karyawan Toko Sentral Aki di Kota Kendari berinisial AP harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria berusia 30 tahun ini nekat gelapkan uang ratusan juta untuk judi online.
Tersangka AP menggelapkan uang sebesar Rp.249 juta lebih. Uang tersebut hasil penjualan barang di toko sentral aki milik JM (35).
Dihadapan polisi, AP mengaku menggunakan uang itu karena terlilit utang pinjaman online dan judi online.
Selain itu, AP butuh uang untuk biaya pernikahannya.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Kendari IPDA Haridin saat dikonfirmasi media ini, Selasa, 29 Oktober 2024.
Perwira satu balok dipundak ini menjelaskan, kejadiannya di Jalan Bunggasi Kelurahan Andounohu Kecamatan Poasia Kota Kendari, Jumat 27 September 2024 pukul 16.00 Wita.
“Awalnya, pemilik toko inisial JM berangkat ke Jakarta dan mempercayakan kepada tersangka AP untuk mengelolah serta penjualan barang toko miliknya,” terang Haridin.
Kemudian, lanjut dia, pemilik toko kembali ke Kota Kendari pada 24 Oktober 2024. Setibanya di toko, JM menanyakan kepada AP terkait hasil penjualan barang. Saat itu, AP menyampaikan bahwa uang hasil penjualan telah digunakan untuk judi online dan membayar pinjaman online.
“Pemilik toko melakukan perekapan ulang penjualan barang dari 27 September-23 Oktober 2024. Dari hasil rekapan hasil penjualan, ditemukan sebesar Rp249.493.100,” jelasnya.
Masih kata Haridin, barang-barang yang dijual oleh tersangka AP berupa aki berbagai merek. AP menggunakan uang hasil penjualan barang toko tanpa sepengetahuan JM.
“Tersangka di tangkap pada 25 Oktober 2024 di Jalan Bunggasi Kecamatan Poasia,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP disangkakan pasal tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Ld)





