Rakor Penyelesaian Sengketa Administrasi, Anggota KPU RI: Gunakan Anggaran Pilkada Sesuai Peruntukannya

Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, saat ditemui awak media kegiatan Rakor penyelesaian sengketa administrasi. Foto : Rk/Datasultra.com
Listen to this article

 

Kendari, Datasultra.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap membuka rapat koordinasi (Rakor) penyelesaian sengketa administrasi di salah satu Hotel Kendari, Rabu 6 November 2024.

Rakor tersebut bagian dari upaya KPU untuk mempersiapkan diri terhadap pelanggaran administrasi menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

“Ini bagian dari upaya KPU untuk mempersiapkan diri, karena pelanggaran administrasi ini kita harus selalu siap mengingat kemungkinannya akan terjadi. Apalagi ini kan 20 hari menuju pilkada, mumpung masih ada kesempatan maka kemudian oleh ibu plh dan teman-teman KPU Sultra dibuat rakor, mengundang kecamatan dan kabupaten kota,” ujarnya.

Kata dia, pelanggaran administrasi adalah pelanggaran tata cara prosedur dan mekanisme diluar pelanggaran pidana dan etik.

“Nah posisi kita dalam konteks administrasi ini menjadi terlapor dan mungkin juga menjadi pihak terkait. Nah karena ini peristiwa pilkada ini adalah peristiwa politik dan peristiwa hukum, maka sebagai peristiwa hukum kita siapkan SDM untuk menghadapi pelanggaran administrasi,” ujarnya.

Kemudian soal anggaran, ia meminta kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk menggunakan anggaran sesuai peruntukannya.

“Pilkada ini banyak sekali memproduksi masalah hukum, terutama pengelolaan anggaran maka nya saya mengingatkan teman-teman untuk menggunakan anggaran itu sesuai dengan peruntukan, aturan, karena aturan itu sangat sakral. Maka saya ingatkan tadi untuk hati-hati dalam mengelola anggaran,” ungkapnya.

“Jadi profesionalisme bukan hanya menggunakan kewenangan, tetapi juga dalam pengelolaan anggaran, ” pungkasnya. (Rk)

Facebook Comments Box