
Kendari, Datasultra.com – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Buton Utara (Butur) ke Kejari Muna, Rabu 13 November 2024.
Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra. Lima tersangka ini yaitu Mahmud Buburanda, Zalman, Nasrun, Abdul Umar, dan Suriadi Khomaeni Hamdun.
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, lima orang tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Desa Een Sumala-Koboruno.
Selain itu, proyek pembangunan jembatan penghubung Desa Langere-Tanah Merah di Kabupaten Buton Utara.
“Proyek ini menggunakan dana PEN tahun anggaran 2022-2023,” ucap Dody dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.
Masih kata dia, para tersangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Untuk tahapan penanganan perkara selanjutnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Muna akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kendari,” ungkapnya. (Ld)





