
Kendari, Datasultra.com – Pilkada Serentak 2024 Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Bupati dan Wakil Bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra) tinggal beberapa hari lagi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Asril menyampaikan kepada masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetap agar berbondong-bondong datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya.
“Supaya kita bisa menentukan siapa Bupati kita, siapa Wali Kota kita dan siapa Gubernur kita, yang akan memimpin wilayah kita sesuai dengan tingkatannya di periode 2024-2029,” ujar Asril, Senin 18 November 2024.
Kata dia, bagi masyarakat yang masuk kategori mau melakukan pindah memilih karena keadaan tertentu, telah diberikan ruang.
“7 hari itu diberikan ruang sepenuhnya berdasarkan regulasi untuk mengurus pindah memilih. Misalkan ada keluarga yang sedang sakit yang ada di rumah sakit pada hari H itu belum diizinkan oleh dokter untuk keluar, itu boleh urus surat pindah memilih dimana bersangkutan dirawat. Termasuk keluarga yang mendampingi orang sakit itu, termasuk perawat yang ditugaskan pada hari itu,” ujarnya.
Sedangkan untuk masyarakat yang tertimpa masalah, seperti ditahan di rutan atau di lapas, tentu kata Asril, bisa diberikan ruang untuk mengurus keterangan pindah memilih.
“Keluarganya bisa menguruskan yang bersangkutan untuk pindah memilih di TPS khusus,” bebernya.
Kemudian Asril menjelaskan, bagi masyarakat yang ditugaskan pada hari H pemilihan serentak oleh pimpinan untuk melakukan tugas diluar dari domisilinya, tentu bisa mengurus keterangan pindah memilih. Akan tetapi, ada ketentuan yang harus diikuti terkait surat suara yang akan didapatkan.
“Misalkan warga muna diutus tugaskan oleh pimpinannya untuk datang ke Kendari untuk konsultasi dengan instansi provinsi. Tetapi ketentuan-ketentuan yang menyangkut surat suara didapatkan, kalau sudah pindah kabupaten, dari kabupaten Muna ke Kota Kendari tentu hanya mendapatkan surat suara Gubernur, tidak mendapatkan surat suara walikota, karena KTP yang bersangkutan bukan KTP dari Kota Kendari,” jelasnya.
“Kalau hanya cuman pindah atau dirawat di rumah sakit dalam kota yang sama, tentu dua surat suara diberikan. Baik surat suara Bupati atau walikota, dengan surat suara Gubernur,” tambahnya. (Rk)





