KPU Sultra Bakal Tertibkan APK Mulai 24 November 2024

Ketua KPU Sultra, Asril, Foto : Rk/Datasultra.com
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada 24 November pukul 00.00 Wita.

Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, pada 24 November mendatang menandakan sudah masuk pada waktu masa tenang. Nantinya di pukul 00.00 Wita, KPU Sultra mulai melakukan penertiban APK.

“Sebisa mungkin ada yang bisa kami lakukan pada pukul 00.00 Wita, 24 November mendatang. Karena pada 24,25,26 sudah harus clear semua,” ungkapnya.

Penertiban APK tersebut akan dilakukan bersama stakeholder terkait, baik itu dari Satpol-PP, dan Bawaslu, sebelum hari H atau pencoblosan 27 November 2024.

“Mudah-mudahan di tanggal 27, tidak ada lagi atribut dari masing-masing Paslon,” ujarnya.

Asril menambahkan, penertiban APK itu merupakan penegasan dari pasal 28 PKPU Nomor 13 tentang kampanye, bahwa KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota serta bersama-sama dari paslon untuk menertibkan APK atau pun bahan kampanye. (Rk)

Facebook Comments Box