
Konawe Kepulauan, Datasultra.com – Masyarakat Konawe Kepulauan (Konkep) meminta perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) segera angkat kaki dari Pulau Wawonii.
Tuntutan ini disampaikan saat ratusan warga Wawonii dari berbagai desa menggelar aksi ujuk rasa di Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, Senin, 18 November 2024.
Dalam aksi ini, massa aksi membawa spanduk bertuliskan “Jangan Rusak Kampung Kami Dengan Perusahaanmu PT GKP Silahkan Angkat Kaki.
Spanduk berikutnya “Sebelum Ada Tambang Kami Damai Setelah Ada Tambang Kami Terpecah Belah”. “Wawonii Bukan Untuk Ditambang GKP Perampok Silahkan Pulang”.
Orator massa aksi, Taici menegaskan bahwa PT GKP segera angkat dari Pulau Wawonii. Permintaan ini, kata dia, didasari adanya putusan yang membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP di Pulau Wawonii.
Menurutnya, dengan adanya putusan itu, perusahaan tambang PT GKP tidak boleh melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii. Namun, kenyataannya, perusahaan masih beraktivitas.
“Dengan adanya putusan MK, PT GKP tidak boleh beraktivitas. Kenyataannya, perusahaan masih melakukan aktivitas setelah keluarnya putusan MK,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Adat Sara Wawonii, Abdul Salam menyampaikan bahwa aksi damai ini untuk meminta perusahan tambang meninggalkan Pulau Wawonii setelah sebelumnya masyarakat berjuang dengan menempuh jalur hukum hingga sampai pada putusan Mahkamah Agung (MA).
“Masyarakat berjuang dengan menempuh jalur hukum dan kami (masyarakat Wawonii) memenangkan gugatan ini,” ujarnya.
Abdul Salam ikut mendampingi masyarakat Wawoniii karena ingin mengetahui alasan perusahaan tambang belum hengkang dari Pulau Wawonii.
“Saya hadir untuk mengetahui alasan perusahaan tambang belum hengkang dari Pulau Wawonii,” ungkapnya.
Ia juga hadir untuk mendampingi dan menyatukan masyarakat Wawonii jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara alasan PT GKP belum angkat kaki dari Pulau Wawonii karena kementerian terkait belum mencabut atau memberhentikan aktivitas mereka.
“Pengadilan hanya mengusulkan bahwa mohon kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk membatalkan dan mencabut Ijin Pinjam Pakai Kawasan dan menunda pelaksanaan kegiatan. Itu pengadilan yang minta,” ungkap pihak perusahaan.
“Kalau menterinya belum mencabut bagaimana pak. Kalau Menteri ESDM masih mengizinkan jalan gimana pak.
Jangan kita diadu domba, kita duduk sama-sama mencari solusinya,” sambungnya. (Ld)





